Polda Jawa Barat menetapkan satu orang tersangka dari kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman. Tersangka berinisial AB itu diketahui yang melakukan teror terhadap korban warga Jabar.
"Sampai saat ini untuk debt collector (online) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya melakukan pemeriksaan. Para pegawai pinjol tersebut dibawa ke Polda Jabar untuk diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 86 orang pegawai yang dibawa Polda Jabar dari Sleman ke Bandung. Dari jumlah tersebut, 79 orang dipulangkan sedangkan 7 orang termasuk satu tersangka masih didalami.
Roland mengatakan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
"Nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar ke. Bali untuk penetapan tersangka lainnya. Saat ini baru satu orang, debt collector-nya," kata dia.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 89 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021).
Simak video 'Puluhan Pegawai Pinjol Ilegal Sleman Digiring ke Polda Jabar':