PNS Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Makam COVID-19

PNS Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Korupsi Lahan Makam COVID-19

Whisnu Pradana - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 18:45 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Cimahi -

AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi, terlibat dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kota Cimahi, Jawa Barat. Kini AK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut bersama dengan dua tersangka lainnya yakni AJ yang merupakan seorang pensiunan PNS Pemkot Cimahi serta YT pihak swasta oleh Kejaksaan Negeri Cimahi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cimahi Feby Gumilang mengatakan tindak pidana korupsi itu bermula ketika Pemkot Cimahi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi melakukan pengadaan tanah seluas 791 meter persegi.

"Pada tahun 2020, Pemkot melakukan pengadaan tanah dengan nominal Rp 569.520.000 untuk pemakaman COVID-19. Tapi kemudian diklaim tersangka YT dengan dasar akta jual beli," kata Feby, Jumat (15/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya menemukan adanya kejanggalan dari proses pengadaan tanah tersebut setelah melakukan penyelidikan sejak awal tahun 2021. Tersangka AJ yang semasa aktif menjadi Sekretaris pada DPKP Kota Cimahi, serta tersangka AK yang ketika itu menjabat Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi, tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi secara yuridis.

"Setelah pengadaan tanah dilakukan dengan uang dari APBD dibayarkan kepada YT ditemukan fakta bahwa tanah yang dibeli ternyata milik Pemkot Cimahi berasal dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan yakni seluas 800 meter persegi yang belum disertifikatkan Pemkot Cimahi," tutur Feby.

ADVERTISEMENT

Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami mencapai Rp 569.520.000. Semua uang hasil jual beli tanah sementara ini dinikmati tersangka YT. Sementara keuntungan tersangka AJ dan AK hingga saat ini masih dilakukan penyidikan.

"Kerugian negara sudah dihitung mencapai Rp 569.520.000. Uang itu semuanya digunakan untuk YT. Kita sedang menelusuri aset-aset YT di mana saja dan dibelanjakan apa saja keuntungannya," ucap Feby.

Ketiga tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Ketiganya disangkakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Feby.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads