Puluhan debt collector pinjol ilegal diamankan Polda Jabar. Mereka yang diamankan dibawa dari Sleman ke Bandung.
Total ada lebih dari 80 orang debt collector pinjol ilegal yang diamankan buntut penggerebekan kantor pinjol di Sleman, DIY pada Kamis (14/10) kemarin. Usai diperiksa di TKP, mereka dibawa penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar ke Mapolda Jabar.
Mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung dengan menumpang 4 kendaraan besar berupa dua bus dan dua truk. Mereka tiba pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap kendaraan yang membawa debt collector pinjol ilegal itu dijaga oleh polisi bersenjata. "Ayo turun-turun," ucap salah seorang anggota polisi.
Satu persatu dari debt collector pinjol ilegal itupun turun dari kendaraan. Sambil turun, mereka menggendong unit PC. Terlihat ada puluhan orang baik pria dan wanita yang dibawa ke Mapolda Jabar.
Mereka dikumpulkan terlebih dahulu di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jabar. Mereka lalu diminta untuk masuk berbaris ke gedung sambil menggendong PC berwarna hitam.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021).
Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY. Pengungkapan ini sendiri berawal dari laporan seorang korban bernama TM ke Polda Jabar.
"Hasil kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman.
Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai debt collector online. Ke 83 orang tersebut saat ini tengah diamankan.
"(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," kata Arief.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.
(dir/mso)