Mantan pimpinan DPRD Jawa Barat Ade Barkah dituntut 5 tahun penjara. Ade dinilai terbukti menerima suap berkaitan dengan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu.
Tuntutan dibacakan jaksa KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (14/10/2021). Ade terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada Ade Barkah berupa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan (kurungan)," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menghukum penjara, Jaksa juga menuntut Ade Barkah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 750 juta. Jumlah tersebut sesuai dengan uang yang diterima Ade Barkah dari pengusaha Carsa ES untuk mendapatkan dana bantuan provinsi
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 750 juta yang akan disetorkan ke kas negara dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan, maka harta benda akan disita dan dilelang," tutur jaksa.
Selain itu, jaksa juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam kontestasi politik. Hak politik Ade dicabut selama lima tahun.
"Pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," katanya.
Ade Barkah sendiri terlibat dugaan kasus itu lantaran berperan ikut mengurus meloloskan paket proyek pembangunan di Indramayu dengan dana Banprov. Ade diketahui menerima uang Rp 750 juta dari Carsa ES.
(dir/mso)