Jaksa KPK turut menjatuhkan tuntutan terhadap mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah berkaitan dengan keterlibatan dalam korupsi dana bantuan provinsi (banprov) Jabar. Siti Aisyah dituntut 4,5 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (14/10/2021). Siti Aisyah mengikuti persidangan itu secara virtual.
Tuntutan kepada Siti Aisyah dibacakan usai jaksa membacakan tuntutan Ade Barkah. Dalam amar tuntutannya, kader partai Golkar Jabar itu dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Siti Aisyah selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan," ujar jaksa KPK.
Jaksa juga turut menghukum dengan pembayaran uang pengganti. Siti Aisyah diminta membayar pengganti hasil korupsinya senilai Rp 1,1 miliar. Namun dalam proses penyidikan, Siti Aisyah diketahui sudah mengembalikan uang ke KPK.
"Pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar dikurangkan yang sudah disetor ke rekening KPK sebesar Rp 550 juta sehingga masih perlu Rp 600 juta," tutur jaksa.
Sama seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenai hukuman pencabutan hak politik selama lima tahun usai proses hukuman pokok dilakukan.
Sementara itu dalam persidangan, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal meringankan, Siti Aisyah dinilai sopan selama persidangan, sudah mengembalikan uang suap Rp 550 juta dan punya tanggungan keluarga.
"Hal yang memberatkan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi," katanya .
Siti Aisyah ikut terlibat dalam pusaran korupsi ini. Dia disebut menerima uang hingga Rp 1,1 miliar berkaitan dengan korupsi tersebut.
(dir/mso)