Mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah disebut melakukan ancaman ke Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Jabar guna pengurusan proyek di Indramayu. Ade Barkah sebelumnya didakwa korupsi terkait pengurusan proyek di Indramayu.
Ancaman dari Ade Barkah itu diungkapkan eks Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jabar Yuke Mauliani Septina. Dia diperiksa sebagai saksi di pengadilan dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/9/2021).
"Kalau tidak dibukakan RKPD online, maka akan terjadi kekisruhan di DPRD Jabar," ucap Yuke menirukan ucapan Ade Barkah saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal pernyataan Ade Barkah mengancam akan terjadi kisruh bila tidak dibuka RKPD online yang sudah ditutup itu kami laporkan ke pa Yerry Yuniar," kata Yuke menambahkan.
Dalam sidang, Yuke mengungkapkan Ade Barkah meminta agar Bappeda membuka RKPD online guna memasukkan usulan program pembangunan proyek di Indramayu yang nantinya dikerjakan oleh Carsa ES. Carsa sendiri memberikan uang kepada Ade Barkah baik secara langsung maupun melalui Abdul Rozaq Muslim.
Ade Barkah sendiri saat itu memang diangkat menjadi koordinator proyek usulan dewan. Sehingga saat meminta dibukakan RKPD online yang sudah ditutup itu, Ade Barkah mengatasnamakan sebagai dewan.
"Pak Ade Barkah melalui stafnya memberikan flashdisk yang isinya soal usulan DPRD Jabar, proyek-proyek dari usulan dewan salah satunya Indramayu," kata dia.
Permintaan membuka RKPD itu pun dilakukan lewat 'belakang'. Menurut Yuke secara normatif pengusulan dari DPRD hasurnya dilakukan melalui Musrenbang dan diusulkan oleh Bappeda kota dan kabupaten terkait. Akan tetapi, Ade Barkah yang justru datang ke kantor Bappeda Jabar.
"Normatifnya yang mengusulkan itu Bappeda Kabupaten dan Kota setempat," tuturnya.
Lihat juga video 'Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Jual-Beli Gas Bumi di Sumsel':