LBH Keadilan Kecam Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Tangerang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 09:58 WIB
Polisi banting mahasiswa di Tangerang. (Foto: 20Detik)
Serang -

LBH Keadilan mengutuk aksi kekerasan dilakukan polisi dalam penanganan unjuk rasa mahasiswa di Kabupaten Tangerang. Tindakan represif polisi dianggap sebagai catatan buruk karena sering terjadi, khususnya dalam penanganan penyampaian hak mahasiswa berpendapat di muka umum.

"Kesekian kalinya tindakan represif aparat menjadi catatan buruk atas upaya pengamanan massa aksi yang tengah melangsungkan hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berujung pada kekerasan fisik," kata Advokat Publik LBH Keadilan Muhamad Vikram kepada detikcom, Kamis (14/10/2021).

LBH Keadilan mengutuk keras setiap tindakan pengekangan akses upaya berdemokrasi. Padahan setiap orang berhak atas mengeluarkan pendapat dalam upaya berdemokrasi.

"Lebih lanjut mengenai hak atas penyampaian pendapat secara perorangan atau kelompok dengan mengeluarkan pikiran secara bebas serta mendapatkan perlindungan hukum dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," tuturnya.

LBH Keadilan dan Polda Banten harus memberikan perhatian serius atas kejadian ini. Pelaku yang melakukan aksi represif juga harus disanksi tegas.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, sanksi juga patut diberikan kepada Kapolres Tangerang. Kapolda Banten sebaiknya mencopot Kapolres Tangerang dari jabatannya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga citra kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujar Vikram.




(bri/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork