Sabu seberat hampir 2 kilo yang dibawa tersangka SA (25) dari Bandara Medan ke Soekarno-Hatta lolos dari pemeriksaan X-ray bandara. Sabu disimpan di dua tas gendong dan lipatan celana jeans.
"Modusnya, narkotika ini dimasukan ke lipatan celana jeans, cara menyusunnya dilapis kain, dilapisi kain lagi," kata Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung di Serang, Rabu (13/10/2021).
Tas gendong itu dia bawa ke pesawat tanpa disimpan di bagasi. Saat datang di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka digiring untuk dilakukan penggeledahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan mengaku dari Aceh melalui Medan berangkat ke Soetta dengan membawa narkotika. Diperiksa, digeledah isi tasnya pakaian. Katanya mau ke NTB, di Jakarta transit. Kita geledah ada 4 bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat 1.987,2 gram atau hampir 2 kilo," ujarnya.
Setelah dicek, kristal bening itu ternyata positif sabu-sabu. Tersangka langsung dibawa ke BNN Banten di Jalan Syekh Nawawi untuk dilakukan pengembangan.
Dari keterangan tersangka, ia memang mengaku sebagai kurir dengan upah Rp 40 juta. Di Jakarta, ia hanya transit dan ditemukan tiket perjalanan udara ke Lombok.
"Tapi baru DP Rp 8 juta, dia orang dengan KTP Aceh," pungkasnya.