Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati menggugat Partai Gerindra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Affiati melawan setelah berbulan-bulan tak mendapatkan jawaban atas pelengserannya dari kursi Ketua DPRD.
Sebelum Affiati melayangkan gugatan. Ia sempat berkomunikasi dengan DPC Partai Gerindra Kota Cirebon. Partainya meminta Affiati untuk tak melayangkan gugatan.
"Sebenarnya DPC sudah memberi saran dan mengingatkan untuk tidak membawa persoalan pergantian Bu Affiati dari jabatan Ketua DPRD Kota Cirebon ke pengadilan," kata Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon Eman Sulaeman kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Selasa (12/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eman mengatakan gugatan Affiati itu dianggap sebagai tindakan melawan partai. Langkah Affiati itu membahayakan statusnya sebagai kader Partai Gerindra.
"Sebenarnya BuAffiati tidak menginginkan mengambil alternatif ini.
Hanya, kata beliau tidak ada alternatif lain karena sudah mengusulkan melalui mahkamah partai untuk klasifikasi. Namun, belum dihubungi oleh DPP," kata Eman.
Eman mengatakan kemarin merupakan batas waktu yang diberikan DPP Partai Gerindra kepada Affiati menyikapi surat keputusan (SK) pergantiannya sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon. Sekadar informasi, Affiati akhirnya memutuskan untuk melayangkan gugatan ke PN Jaksel terkait SK DPP Partai Gerindra Nomor 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 pada 19 Juni lalu tentang pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2019-2024. Dalam surat itu, Partai Gerindra memutuskan menggantikan Affiati dengan Ruri Tri Lesmana.
Affiati melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke PN Jaksel pada 6 Oktober 2021. Dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id menyebutkan, gugatan Affiati itu teregistrasi dengan nomor perkara 861/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN JKT.SEL . Masuk dalam klasifikasi perkara partai politik. Affiati mengunggat. Ketua Dewan Pembina dan dewan DPP Partai Gerindra.
Sebelumnya, Affiati mengaku tak kunjung mendapatkan kejelasan dari partainya. Ia pun memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut. Affiati mengaku gugatan yang dilayangkan ke pengadilan itu bukan karena ingin mempertahankan jabatannya.
"Kalau menggugat karena jabatan tentu tidak. Yang saya ingin gugat itu prosesnya (pergantian ketua DPRD). Prosesnya tidak ada klarifikasi ke saya. Kalau saja prosesnya dilakukan melalui tabayun, mungkin saya bisa paham," kata Affiati.
(mud/mud)