Tilap Dana Kebakaran Rp 341 Juta, Oknum ASN Lebak Dicopot dari Jabatannya

Tilap Dana Kebakaran Rp 341 Juta, Oknum ASN Lebak Dicopot dari Jabatannya

Rifat Alhamidi - detikNews
Kamis, 07 Okt 2021 15:35 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Lebak -

Pemkab Lebak sudah memberikan sanksi tegas terhadap ET, oknum ASN yang nekat menilap dana bantuan untuk korban kebakaran senilai Rp 341 juta. ET pun kini sudah dibebastugaskan sekaligus dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM Linjamsos) di Dinas Sosial.

"Betul. Ibu bupati sudah memberikan keputusan yang bersangkutan sudah dicopot jabatannya dan dinonjobkan menjadi staf biasa," kata Kadinsos Lebak Eka Darmana kepada wartawan saat dikonfirmasi di Lebak, Banten, Kamis (7/10/2021).

Eka menyebut, SK pencopotan ET sudah diteken bupati pada Senin (4/10) kemarin. Posisinya pun kini digantikan oleh seorang pelaksana tugas di Bidang Rehabilitas Dinsos Lebak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Plt-nya sudah disiapkan. Nah untuk yang bersangkutan, sementara ini masih tercatat sebagai ASN di dinas kami. Saya belum nerima SK lagi mengenai pemindahannya kemana. Tapi memang posisi dia sekarang hanya staf biasa," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya ET, seorang ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Lebak, Banten nekat menilap uang bantuan korban kebakaran senilai Rp 341 juta. Ulahnya itu baru terbongkar setelah diadukan oleh korban terdampak kebakaran.

ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun, uang ratusan juta itu tadinya disiapkan Pemkab Lebak untuk membantu korban kebakaran yang terjadi pada Februari hingga Maret lalu. ET yang menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Sosial diketahui bertugas mengurus semua administrasi pencairan dana tersebut yang berasal dari anggaran tak terduga APBD Lebak 2021.

Namun ternyata, usai kejadian uang itu tak pernah disalurkan kepada korban yang terdampak kebakaran tersebut. Ulah ET pun terbongkar setelah diadukan masyarakat di wilayah Curugbitung, Lebak pada pekan kemarin.

"Ya betul, kejadiannya memang seperti itu (uang bantuan korban kebakaran ditilap ET). Kita dalami informasi tersebut dan lakukan investigasi ke lapangan, ternyata benar uang yang disalurkan tidak sesuai dengan nilai bantuan dari pemerintah daerah. Walaupun yang Curugbitung itu sudah selesai urusannya," kata Kadinsos Lebak Eka Darmana kepada detikcom saat dikonfirmasi di Lebak, Banten, Kamis (30/9/2021).

Hingga berita ini diturunkan, detikcom masih mencoba meminta konfirmasi dari ET. Saat dihubungi, nomor telepon ET dalam kondisi tidak aktif.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads