Salah seorang anggota DPRD Indramayu menjadi tersangka peristiwa bentrokan maut yang menewaskan dua petani tebu. Ketua DPRD Indramayu Syaefudin mengaku menghargai proses hukum yang tengah menjerat anggotanya.
"Kami menghormati proses hukum. Tentunya kita prihatin. Kita tetap menghormati proses hukum," kata Syaefudin saat ditemui detikcom di kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Syaefudin mengatakan sejatinya Undang-Undang telah mengatur hak imunitas anggota DPRD. Hak imunitas itu melekat dalam wakil rakyat ketika menjalankan tugasnya sebagai legislator, seperti menyampaikan pendapat, pemikirannya dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Syaefudin, dalam pertarungan perundang-undangan juga diatur bahwa hak imunitas otomatis gugur ketika wakil rakyat tersandung kasus pidana yang tak berkaitan dengan tugasnya sebagai legislator. "Pada kasus pidana ini, hak imunitasnya itu secara otomatis tidak melekat," kata Syaefudin.
Anggota DPRD Indramayu berinisial T ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). F-Kamis diduga menjadi provokator dalam bentrok maut di lahan tebu yang menewaskan dua petani. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Syaefudin, T tetap berstatus sebagai anggota DPRD.
"Sampai sekarang masih sebagai anggota dewan. Karena belum inkrah. Kasus ini kan masih dalam proses," ucapnya.
"Kalau untuk pergantian antar waktu (PAW) belum ke sana. Kita masih shock. Kita hormati proses hukum," ujar Syaefudin menambahkan.