Partai Buruh kembali bangun usai dideklarasikan kembali di Jakarta pada Selasa, 5 Oktober 2021 kemarin. Disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menjadi alasan partai yang didirikan pada tahun 2003 oleh Muchtar Pakpahan ini bangkit kembali.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan partai buruh muncul karena selama ini mayoritas partai yang ada tak dapat mengakomodir aspirasi dari buruh di Indonesia. "UU Cipta Kerja telah disahkan, kalau kita tidak mempunyai kendaraan sendiri untuk memperjuangkan nasib buruh di parlemen atau eksekutif melalui jalur parpol, ternyata kita hanya menitipkan aspirasi suara partai-partai sudah ada," ucap Roy saat dihubungi, Rabu (6/10/2021).
Melalui Partai Buruh, diharapkan semua aspirasi buruh bisa betul-betul dikawal dan diperjuangkan di jalur parlemen. "Kami sadar betul, bahwa setiap pileg-pilpres kita hanya sebagai penyumbang suara dan tidak diperjuangkan aspirasinya," ujar Roy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Partai Buruh kembali berdiri, ujar Roy, setiap individu buruh tetap memiliki independensi untuk menentukan arah dan suara politiknya. Walau demikian, ia mengharapkan adanya kekompakan untuk mengawal aspirasi dari buruh.
"Mendirikan partai memang orang-orang yang pengusaha dan punya duit lah, tapi kita ingin berusaha dengan modal sendiri," ujarnya.
KSPI beserta 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional mendeklarasikan kebangkitan kembali Partai Buruh. Presiden KSPI Said Iqbal resmi mengisi kursi Presiden Partai Buruh.
Said Iqbal menyebut Partai Buruh didirikan oleh 11 organisasi yang disebut Majelis Rakyat Partai Buruh. Said Iqbal mengatakan Partai Buruh bukan partai dinasti.
Berikut ini susunan pengurus Partai Buruh periode 2021-2026:
Presiden: Said Iqbal
Wakil Presiden: Agus Suproyadi
Sekretaris Jenderal: Ferri Nuzarli
Bendahara Umum: Luthano Budyanto
Ketua Badan Pendiri (Majelis Rakyat): Sonny Pudjisasono
Ketua Majelis Nasional: Agus Ruli Ardiansyah
Ketua Mahkamah Partai: Riden Hatam Aziz