Digugat Korban Banjir Cikampek, Ini Solusi dari Bupati Karawang

Digugat Korban Banjir Cikampek, Ini Solusi dari Bupati Karawang

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 19:24 WIB
Ini Langkah Bupati Karawang soal pengentasan kemiskinan ekstrem
Bupati Karawang (Foto: Yuda Febrian)
Karawang -

Adanya gugatan dari warga korban banjir kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengakui terbuka untuk menerima gugatan tersebut.

"Itu hak setiap warga negara, silahkan kalau memang perlu ada gugatan. Tapi yang pasti kami dari pemerintah terbuka untuk menerima sarannya," kata Teh Celli panggilan akrabnya, saat ditemui usai rapat dengan para kepala desa di Galeri Seni dan Budaya Pemkab Karawang, Jum'at (1/10/2021).

Ditanya soal banjir di kawasan Cikampek ia mengakui sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum juga mengsintruksikan untuk dinas terkait agar segera mengantisipasi banjir khususnya di Cikampek ini ada di Situ Kamojing yang nanti dinormalisasi, dan ada beberapa embung yang akan dibuat," katanya.

Dalam berita sebelumnya, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan 34 warga menyusul banjir yang terjadi awal tahun 2021 lalu. BBWS Citarum dan Cellica dianggap tak melakukan pengawasan aliran sungai hingga menyebabkan terjadinya banjir.

ADVERTISEMENT

Gugatan tersebut sudah masuk ke persidangan. Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan berkas administrasi sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (9/9/2021) lalu.

"Jalan hukum yang ditempuh melalui class action ini merupakan hak setiap warga negara. Bahwa perbuatan tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," ujar tim advokasi hukum warga Fajar Saktiawan Nugraha usai persidangan.

Fajar menuturkan banjir yang terjadi di Karawang pada Februari 2021 tersebut diduga bukan hanya karena adanya cuaca ekstrem. Menurut dia, diduga banjir tersebut akibat dari luapan sungai Cikaranggelam.

Akibat hal itu, sejumlah daerah di kawasan Cikampek banjir. Banjir terparah terjadi di Desa Dawuan Tengah, Dawuan Barat, Cikampek Timur dan Cikampek Selatan.

"Semuanya diakibatkan dari luapan Cikaranggelam bukan karena cuaca ekstrem namun karena kelalaian dalam hal menjalankan fungsinya yaitu menyelenggarakan pemantauan dan pengawasan penggunaan sumber daya air dan pengendalian daya rusak air pada wilayah sungai khususnya bagian hilir yaitu siphon Cikaranggelam," tutur Fajar.

Namun, pada pekan lalu, gugatan warga korban banjir Cikampek terhadap Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana ditolak hakim pengadilan. Warga berencana mengajukan gugatan ulang ke pengadilan.

"Kita kan dikasih waktu 14 hari, ini masih dipertimbangkan kita mau gugat ulang atau bagaimana, dengan pertimbangan lebih banyak orang yang nanti bisa ikut," ucap Fajar Saktiawan Nugraha kuasa hukum warga saat dihubungi, Senin (27/9/2021) kemarin.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads