Ditolak Hakim, Warga Korban Banjir Cikampek Siap Gugat Ulang Bupati Karawang

Ditolak Hakim, Warga Korban Banjir Cikampek Siap Gugat Ulang Bupati Karawang

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 10:44 WIB
ilustrasi hukum
Foto: Ilustrasi hukum (Dok.detikcom).
Bandung -

Gugatan warga korban banjir Cikampek terhadap Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana ditolak hakim pengadilan. Warga berencana mengajukan gugatan ulang ke pengadilan.

"Kita kan dikasih waktu 14 hari, ini masih dipertimbangkan kita mau gugat ulang atau bagaimana, dengan pertimbangan lebih banyak orang yang nanti bisa ikut," ucap Fajar Saktiawan Nugraha kuasa hukum warga saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Fajar mengatakan ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan. Dua opsi antara lain banding atas putusan sela yang menolak gugatan atau mengajukan gugatan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau banding, kan kita hanya memperbaiki yang ada. Rencana mau gugat ulang. Karena ada data yang masuk kita pegang 336 (warga), diterima hakim 34 (warga) pada saat awal sidang," tuturnya.

"Nah, dengan pertimbangan waktu yang masih panjang kita akan ajukan gugatan baru sepertinya dan batas waktunya jadi lebih bisa diatur dan lebih matang," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dia mengungkapkan sejauh ini sejak gugatan masuk ke pengadilan, pihaknya bersama warga korban banjir belum mendapatkan respons dari Bupati Karawang Cellica. Padahal, pihaknya ingin bersinergi untuk mencegah banjir apalagi dalam waktu dekat sudah mulai musim penghujan.

"Kami juga berharap respons dari Bupati biar kita sinergi, selesaikan di PUPR, karena kan pendekatannya kalau nggak jalur politik ya jalur hukum. Nah, kita bantu jalur hukum. Kalau gugatan ini diterima, amar putusan hakimnya yang jadi kekuatan lebih bagi Bupati untuk melobi pihak PUPR," katanya.

Sebelumnya, banjir yang melanda kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang berujung di meja hijau. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan juga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum digugat warga terdampak banjir ke pengadilan.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan 34 warga menyusul banjir yang terjadi awal tahun 2021 lalu. BBWS Citarum dan Cellica dianggap tak melakukan pengawasan aliran sungai hingga menyebabkan terjadinya banjir.

Namun, gugatan warga tersebut ditolak hakim pengadilan.

Inisiator gugatan sekaligus kuasa hukum warga, Fajar Saktiawan Nugraha membenarkan ditolaknya gugatan tersebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Syarif menolak gugatan itu dalam putusan sela yang dibacakan pekan lalu.

"Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi salah satu persyaratan kriteria dalam gugatan class action sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2002 yaitu tidak terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat
kesamaan jenis gugatan diantara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya," ujar Fajar, Senin (27/9/2021).

"Artinya, gugatan class action korban banjir Cikampek tak bisa dilanjutkan," katanya melanjutkan.

Lihat juga video '2 Jam Diguyur Hujan, Polres Gorontalo Diterjang Banjir Bandang!':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads