"Lebam-lebam, tapi nggak parah," ucap Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Insiden dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 10 Agustus 2021 di kediaman M di kawasan Arcamanik, Kota Bandung. Saat itu diketahui A mendatangi kediaman M untuk menanyakan masalah internal keluarga tersebut.
Namun justru, sikap A yang merekam percakapan saat musyawarah memancing rekan-rekan M yang saat itu juga berada satu ruangan. Diketahui selain A dan M, ada juga tiga rekan lainnya.
Keluarga M membantah bila M memukul A menantunya. Keluarga menyebut berdasarkan CCTV, ada pelaku lain yang memukul yakni A dan J. Namun justru, M dan satu rekannya yang ditahan sejak 3 September 2021 atas laporan polisi yang dibuat oleh A.
Kembali ke soal luka. Deny mengatakan luka lebam itu berada pada wajah A. Menurut dia, luka yang didapat A tak membuat A dirawat di RS.
"Lebam dimuka," kata dia.
Sebelumnya, Seorang pria lansia berinisial M (72) mendekam dibalik jeruji besi. Dia dilaporkan menantunya sendiri atas tuduhan penganiayaan.
"Klien kami telah dilaporkan oleh menantunya karena dituduh melakukan pemukulan, pengeroyokan," ucap Hilmi Dwi Putra Nur kuasa hukum M kepada wartawan di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
M sendiri ditahan di sel Mapolsek Arcamanik. Dia sudah ditahan sejak 3 September 2021. Adapun pelaporan dilakukan oleh menantu M berinisial A sejak 10 Agustus 2021.
Lihat juga video 'Cemburu Buta, Pria di Pangandaran Aniaya Kawan Baru Hingga Tewas':
(dir/mud)