"Kami sudah mengajukan penangguhan, minimal pengalihan jenis penahanan. Sampai saat ini pihak Polsek Arcamanik belum kabulkan permohonan kami," ucap Hilmi Dwi Putra kuasa hukum M di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
Hilmi menuturkan alasan diajukannya penangguhan penahanan. Salah satunya berkaitan dengan usia dan kondisi kesehatan M.
"Kami sudah beri penjelasan. Klien kami umur 72 tahun dan mengidap diabetes apalagi dengan covid saat ini," kata dia.
M mendekam dipenjara Polsek Arcamanik usia dilaporkan menantunya sendiri A. M dilaporkan atas tuduhan penganiayaan yang terjadi pada 10 Agustus 2021. M ditahan sejak 3 September 2021.
Kapolsek Arcamanik Kompol Dendy Rahmanto membenarkan ada permintaan penangguhan penahanan dari keluarga M. Namun, kata dia, pihaknya masih mempertimbangkan hal tersebut.
"Masih dalam pertimbangan. Karena kita mempertimbangkan pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisilinya di Aceh," kata Dendy.
Sebelumnya, Seorang pria lansia berinisial M (72) mendekam dibalik jeruji besi. Dia dilaporkan menantunya sendiri atas tuduhan penganiayaan. (dir/mud)