Bikin dan Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Mahasiswa Karawang Ditangkap

Bikin dan Jual Sertifikat Vaksin Palsu, Mahasiswa Karawang Ditangkap

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 14:12 WIB
(Selective focus) Overhead view of an human hand holding a passport and a smart phone with a digital illustration of an example of a certificate of vaccination against the Covid-19 disease.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Travel Wild)
Karawang -

Seorang mahasiswa ditangkap Polres Karawang karena diduga membuat dan menjual sertifikat vaksin palsu. Pelaku mematok harga Rp 50-100 ribu.

"Pelaku berinisial WA (21) merupakan warga Perum Bintang Alam, Desa Telukjambe, Kecamatan Telukjambe Timur," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).

Oliestha mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi program 'Lapor Pak Kapolres'. Informasinya da orang yang dapat membuat sertifikat tanpa harus divaksin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Oliestha, pelaku menawarkan sertifikat vaksin melalui status Whatsapp. Ia meminta calon pembeli menghubunginya kalau berminat.

"Yang mau surat sertifikat vaksin tanpa disuntik PC aja yaa. Kemudian "Yang mau didaftarin vaksin tapi tidak mau disuntik vaksin bisa bayar 100 ribu kirim aja KTP nya, nanti surat vaksinnya gua bawain," tutur Oliestha menyampaikan unggahan pelaku.

ADVERTISEMENT

Dari laporan itu, pihaknya lalu mendalami identitas pelaku. Dari hasil pendalaman, pelaku ternyata salah satu mahasiswa yang pernah menjadi relawan penginput data vaksinasi di Kecamatan Klari, Karawang.

"Dilihat postingan video di Desa Klari, Kecamatan Klari pelaku merupakan petugas penginput data data sertifikat vaksin sinovac bagi warga Desa Klari, Kecamatan Klari. Dia posting di Whatsapp sebanyak tiga kali," ungkapnya.

Oliestha mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

"Dari pengakuan pelaku telah menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu kepada dua orang. Pelaku bisa mendapat username dan password vaksin karena sebelumnya pelaku melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Klari sebagai petugas penginput data sertifikat vaksinasi," katanya.

"Pelaku dikenai Pasal 35 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman Pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 12 miliar," pungkasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads