Seorang kakek inisial MS alias Ade (55) ditangkap polisi gegara mencuri sepeda motor. Uang hasil jual barang curian dipakai foya-foya dan main perempuan.
MS ditangkap anggota Polsek Garut Kota dan Tim Sancang Polres Garut Selasa (28/9) malam kemarin. "Betul kami mengamankan seorang pelaku pencurian motor spesialis TKP di area Pendopo dan Pemda. Inisial MS berumur 55 tahun," ucap Kapolsek Garkot Kompol Deden Mulyana kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).
Deden menjelaskan pelaku beraksi 4 kali. Salah satunya motor milik Pemda Garut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menjual barang curian di media sosial. Kami menerima informasi itu dan langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Ade diketahui merupakan kakek berusia 55 tahun asal Kota Wetan, Garut. Pengakuannya dia sudah memiliki dua orang cucu.
"Uang hasil menjual motor digunakan untuk sehari-hari. Tersangka juga menggunakan uangnya untuk foya-foya dengan perempuan," ungkap Deden.
Ade diketahui masih gagah. Dia sempat mencoba melarikan diri saat ditangkap hingga akhirnya didor polisi.
Dari tangan Ade polisi mengamankan barang bukti berupa kunci leter T serta dua unit motor hasil curian.
"Kami jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara," tutup Deden.
(mso/mso)