Reaksi Warga Saat Wajib Pindai Kode QR di Mapolres Sukabumi

Reaksi Warga Saat Wajib Pindai Kode QR di Mapolres Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Rabu, 29 Sep 2021 16:17 WIB
Warga Scan Barcode PeduliLindungi
Warga yang datang ke Mapolres Sukabumi wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi. Setelah memindai kode QR, lalu ada bukti label hijau dan kuning (sudah divaksinasi), warga diperbolehkan masuk area Mapolres Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi -

Mapolres Sukabumi mewajibkan siapa pun yang akan masuk dan mengakses layanan di kantornya untuk memiliki aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung dan polisi yang akan masuk area markas wajib memindai kode Quick Response (QR) PeduliLindungi melalui ponselnya.

Sekadar diketahui, aplikasi PeduliLindungi merupakan platform rancangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian BUMN dan digunakan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas COVID-19 di masa pandemi COVID-19.

Deden Saputra, salah satu warga, menggunakan PeduliLindungi untuk bisa masuk ke Mapolres Sukabumi. Dia menganggap aplikasi itu cocok digunakan di kantor pelayanan publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deden setuju pemanfaatan PeduliLindungi untuk membuktikan bahwa orang sudah divaksinasi, ketimbang menunjukkan fisik kartu atau sertifikat vaksinasi. "Lebih simpel ya, tidak hanya di layanan kepolisian, tapi juga di beberapa lokasi dan fasilitas umum sudah pasang QR kode aplikasi PeduliLindungi. Saya karena baru satu kali vaksin, tadi warnanya kuning. Tapi tetap boleh masuk dengan prokes ketat," tutur Deden, Rabu (29/9/2021).

Warga Desa Cibuntu itu datang ke Mapolres Sukabumi untuk membuat SKCK. Sewaktu melihat setiap pengunjung wajib memindai kode QR di gerbang depan, dia tak kaget dan segera mengeluarkan telepon genggam miliknya. Ponselnya itu diarahkan ke tanda barcode yang disiapkan pihak Polres Sukabumi.

ADVERTISEMENT

"Jadi merasa lebih aman, karena memang nanti di dalam itu benar-benar mereka yang sudah diskrining dulu di depan sini," ucap Deden.

Tanda Barcode PeduliLindungi itu dipasang di layanan Satpas Satlantas Polres Sukabumi hingga ke tingkat polsek. Warga yang ternyata belum divaksinasi atau kontak erat dilarang masuk.

"Jadi petugas bisa mengecek kondisi pengunjung yang masuk. Ketika hasil scan menunjukkan warna hijau, artinya sudah divaksinasi sebanyak dua kali. Kalau kuning artinya baru vaksin satu kali, maka boleh masuk dan mengakses layanan kami," kata Wakapolres Sukabumi Kompol Niko Nurullah kepada detikcom.

Berbeda dengan label hijau dan kuning, jika ada warga yang labelnya merah akan ditawarkan untuk vaksinasi di Klinik Bhayangkara. Sedangkan yang labelnya hitam, warga itu diminta untuk memeriksakan diri ke layanan kesehatan di bawah Satgas penanganan COVID-19.

"Pemasangan sudah satu minggu ya, tujuannya tentu untuk meminimalisir perkembangan COVID-19 juga memudahkan tracing, kontak erat dan sebagainya. Selain di Mapolres, pemasangan barcode PeduliLindungi juga kita sebar ke 29 polsek jajaran dan layanan Satpas," ujar Niko.

(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads