Sidang perkara korupsi masker COVID-19 jenis KN-95 di pengadilan Tipikor Serang kembali ditunda. Masalahnya, jaksa belum bisa menghadirkan terdakwa di depan majelis hakim.
Terdakwa perkara ini adalah Lia Susanti selaku PPK Dinkes Banten, Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata selaku pihak swasta dari PT Right Asia Medika (RAM). Ketiganya sendiri ada di Rutan Pandeglang. Selama proses pemeriksaan saksi-saksi, sidang selalu berjalan online atau virtual.
Di pekan lalu, para kuasa hukum terdakwa keberatan dengan pemeriksaan virtual khususnya saat mendengarkan kesaksian terdakwa. Mereka meminta agar terdakwa dihadirkan karena berkaitan dengan pokok perkara. Selain itu, kehadiran terdakwa juga dinilai penting khususnya untuk pemeriksaan keabsahan dokumen di hadapan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan sidang pada hari ini, Rabu (29/9/2021) sendiri terkait dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum mendapatkan izin terdakwa untuk dibawa di pengadilan. JPU Herlambang mengatakan pihaknya sudah berkirim surat ke rutan di Pandeglang termasuk ke Kadivpas meminta izin membawa terdakwa.
"Kami sudah berkirim surat, belum ada balasan," kata JPU Herlambang di Pengadilan Tipikor Serang.
Mendengar bahwa JPU belum bisa menghadirkan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo menegaskan agar jaksa bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan. Mereka diminta menjalankan perintah majelis hakim dan sidang pun ditunda.
"Harus hadir terdakwa di sini, saudara harus melaksanakan perintah ini, catat di berita acara. Sidang kita tunda hari Selasa (pekan depan)," kata Slamet yang langsung mengetuk palu menutup sidang.
Pekan lalu, Slamet sudah menegaskan bahwa jika JPU kesulitan untuk meminta izin terdakwa hadir, maka pihak pengadilan bisa memberikan surat.
"Untuk kepentingan saksi agar hadir di sini, nanti biar diproses kalau butuh surat dari majelis. Misalnya kesulitan, koordinasi dengan majelis hakim," kata Slamet.
(bri/mso)