Kakek Bejat di Sumedang Tega Cabuli Cucu Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Kakek Bejat di Sumedang Tega Cabuli Cucu Tirinya yang Masih di Bawah Umur

Nur Azis - detikNews
Selasa, 28 Sep 2021 13:13 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Sumedang -

Seorang kakek berinisial A (60), warga Paseh, Kabupaten Sumedang tega mencabuli cucu tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan aksi bejat kakek tersebut telah dilakukan berungkali sejak korban dudul di kelas 2 SD.

Kasus ini bermula adanya laporan dari orang tua korban atas kejadian yang telah menimpa putrinya. Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Sumedang,AKP Yanto Selamet membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan yang telah dikumpulkan baik dari pelapor ataupun pelaku, kata Yanto, aksi pencabulan dilakukan saat korban sedang tertidur.

"Korban saat dalam keadaan tidur oleh pelaku langsung dicabuli," terang Yanto kepada detikcom, Selasa (28/9/2021).

ADVERTISEMENT

Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku melakukan ancaman terhadap korban agar tidak menceritakan kepada siapapun. "Pelaku mengancam, kalau korban bicara kepada orang lain diancam akan dibunuh," terang Yanto.

Aksi bejat pelaku tidak hanya sekali, ia bahkan melakukannya sejak korban masih duduk dibangku kelas 2 SD.

"Korban bercerita kepada orang tuanya pada Agustus 2021 lalu, lalu orangtua korban melaporkannya ke polisi. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak korban duduk di kelas 2 SD," kata dia.

Yanto menjelaskan korban sebenarnya tinggal bersama kedua orang tuanya. Namun korban sering bermain ke rumah pelaku yang tidak lain adalah kakek tirinya.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku telah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali," kata Yanto.

Akibat aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Sumedang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Simak juga video 'Pengakuan Ustaz di Trenggalek Cabuli 34 Santri Selama 3 Tahun':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads