Warga ramai-ramai memotong dan mengambil daging hiu paus tutuk yang bangkainya terdampar di Pantai Cirarangan, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (26/9) siang. Kepala Unit Pelayanan Tekhnis Dinas (UPTD) Balai Perikanan Cidaun Kabupaten Cianjur Eli Muslihat mengatakan hiu paus tutul merupakan salah satu hewan yang masuk dalam kategori dilindungi penuh.
"Makanya jangankan dipotong untuk diperjualbelikan, untuk dikonsumsi pun tidak boleh," kata Eli, Senin (27/9/2021).
Menurut Eli, masih adanya warga mengambil daging hewan dilindungi itu lantaran belum sosialisasi belum maksimal. "Memang masih kurang sosialisasi terkait hewan yang dilindungi. Kita sudah laporkan kejadian kemarin ke Pemprov dan pusat. Akan ditindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi secara intens pada masyarakat, agar kasus kemarin tidak terulang," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi daging hewan dilindungi yang mati terdampar di pantai. "Segera laporkan, kalau menemukan hewan dilindungi yang terdampar. Jangan dikonsumsi, karena dikhawatirkan daging hewan tersebut malah berdampak buruk bagi kesehatan," ujar Eli.
Iing (50), warga sekitar, mengatakan bangkai hiu paus itu dagingnya diambil dan diolah menjadi makanan. Ia menjelaskan bahwa warga tidak mengetahui hiu paus dilindungi dan tidak boleh diambil dagingnya meski sudah mati.
"Buat dikonsumsi dagingnya. Namanya juga warga, karena tidak tahu, jadi dipotong-potong dan dimanfaatkan untuk dikonsumsi," ucap Iing.
(bbn/bbn)