Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana digugat ke pengadilan terkait banjir Cikampek oleh warga. Namun, gugatan warga tersebut ditolak hakim pengadilan.
Inisiator gugatan sekaligus kuasa hukum warga, Fajar Saktiawan Nugraha membenarkan ditolaknya gugatan tersebut. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai Syarif menolak gugatan itu dalam putusan sela yang dibacakan pekan lalu.
"Majelis hakim menilai bahwa gugatan tidak memenuhi salah satu persyaratan kriteria dalam gugatan class action sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2002 yaitu tidak terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis gugatan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya," ujar Fajar kepada detikcom, Senin (27/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya, gugatan class action korban banjir Cikampek tak bisa dilanjutkan," katanya melanjutkan.
Fajar mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, kata dia, kelompok yang melakukan gugatan tersebut merupakan benar-benar korban banjir.
"Saya merasa tidak puas atas putusan sela ini karena wakil kelompok adalah benar termasuk korban banjir dan keluarganya terdaftar sebagai anggota kelompok. Akibat back pass air yang tidak dapat mengalir melalui syphon karena kelalai dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap endapan lumpurdan sampah yang menumpuk di dalamnya, bahkan rumah perwakilan kelompok tak kurang dari 200
meter dari syphon," tutur dia.
Fajar juga menyatakan bila hasil kajian aspek tata ruang wilayah, sosio kultural, historis, hidrologi dan mitigasi membuktikan bahwa sudah 20 tahun warga di sekitar syphon (Desa Dawuan Tengah dan Dawuan Barat) menderita akibat banjir. Hal itu membuat kerugian yang tak terhitung nilainya.
"Dalam 10 tahun terakhir seiring dengan padatnya penduduk (Desa Purwasari, Cikampek Selatan, Cikampek Timur) luasan banjir pun kian meluas dan bukan tidak mungkin menurut hasil kajian kami di Aliansi Warga Sipil Kota Cikampek dalam tujuh tahun kedepan jika tidak ada perubahan di hilir aliran air (syphon) akan melebar ke beberapa desa yaitu Dawuan Timur, Cikampek Barat dan Cikampek Kota (Stasiun Cikampek)," kata dia.
Atas ditolaknya gugatan tersebut, menurut Fajar, pihaknya bersama warga korban banjir akan berunding terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya. Ada beberapa opsi yang disiapkan mulai dari banding hingga gugatan ulang.
"Kami dari tim advokasi hukum sedang mempertimbangkan untuk banding atau menempuh gugatan ulang class action. Dapat dipastikan dari data yang ada sejumlah 336 orang bisa menjadi ribuan orang karena dari sumber data lain yang valid untuk Desa Cikampek Timur saja ada 494 kepala keluarga terdiri dari tiga dusun dan delapan RW," kata dia.
Sebelumnya, banjir yang melanda kawasan Cikampek, Kabupaten Karawang berujung di meja hijau. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan juga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum digugat warga terdampak banjir ke pengadilan.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan 34 warga menyusul banjir yang terjadi awal tahun 2021 lalu. BBWS Citarum dan Cellica dianggap tak melakukan pengawasan aliran sungai hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Lihat juga video '2 Jam Diguyur Hujan, Polres Gorontalo Diterjang Banjir Bandang!':