Gondol Duit Rp 352 Juta, Bandit Modus Gembos Ban Didor Polisi

Sudirman Wamad - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 17:53 WIB
Polisi menangkap komplotan pencuri yang beraksi di Indramyu. Bermodus gembos ban mobil, pelaku menggondol duit Rp 352 juta milik korban. (Foto: istimewa)
Indramayu -

Sat Reskrim Polres Indramayu meringkus komplotan bandit bermodus menggembos ban mobil korban. Polisi menembak kaki para pelaku karena melawan saat disergap.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menyebutkan sebanyak empat tersangka yakni MRD (30), MRW (47), DR (35), dan SW (42) yang diringkus petugas. Tiga tersangka asal Kota Palembang, dan satu tersangka warga Kabupaten Subang. Penangkapan komplotan pencuri bermodus menggembos ban ini berawal dari laporan korban pada Rabu (15/9).

"Peran-peran pelaku berbeda-beda, ada yang jadi eksekutor, menentukan target, mengendarai sepeda motor untuk memantau situasi dan lainnya," kata Lukman dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (25/9/2021).

Lukman menceritakan kronologi kejadian komplotan gembos ban ini menggondol uang korban senilai Rp 352 juta pada 15 September 2021. Saat itu, korban melalukan penarikan uang tunai seorang diri. Gerak-gerik korban rupanya telah dipantau para pelaku. Salah seorang pelaku menggembosi ban mobil yang dibawa korban.

"Pada saat dalam perjalanan, mobil yang dikendarai oleh korban mengalami bocor ban belakang sebelah kiri. Kemudian korban berhenti di bengkel untuk tambal ban," kata Lukman.

Korban menambal ban kendaraannya di salah satu bengkel yang ada di depan kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Kondisi mobil korban saat itu masih menyala. Pintunya juga tak terkunci.

"Tiba-tiba setelah itu, saksi (pemilik bengkel) melihat pelaku mengambil barang (uang Rp 352 juta) di dalam mobil korban. Setelah itu pelaku langsung kabur menggunakan motor," ujar Lukman.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork