Gondol Duit Rp 352 Juta, Bandit Modus Gembos Ban Didor Polisi

Gondol Duit Rp 352 Juta, Bandit Modus Gembos Ban Didor Polisi

Sudirman Wamad - detikNews
Sabtu, 25 Sep 2021 17:53 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Gembos Ban di Indramayu
Polisi menangkap komplotan pencuri yang beraksi di Indramyu. Bermodus gembos ban mobil, pelaku menggondol duit Rp 352 juta milik korban. (Foto: istimewa)
Indramayu -

Sat Reskrim Polres Indramayu meringkus komplotan bandit bermodus menggembos ban mobil korban. Polisi menembak kaki para pelaku karena melawan saat disergap.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menyebutkan sebanyak empat tersangka yakni MRD (30), MRW (47), DR (35), dan SW (42) yang diringkus petugas. Tiga tersangka asal Kota Palembang, dan satu tersangka warga Kabupaten Subang. Penangkapan komplotan pencuri bermodus menggembos ban ini berawal dari laporan korban pada Rabu (15/9).

"Peran-peran pelaku berbeda-beda, ada yang jadi eksekutor, menentukan target, mengendarai sepeda motor untuk memantau situasi dan lainnya," kata Lukman dalam keterangan yang diterima detikcom, Sabtu (25/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman menceritakan kronologi kejadian komplotan gembos ban ini menggondol uang korban senilai Rp 352 juta pada 15 September 2021. Saat itu, korban melalukan penarikan uang tunai seorang diri. Gerak-gerik korban rupanya telah dipantau para pelaku. Salah seorang pelaku menggembosi ban mobil yang dibawa korban.

"Pada saat dalam perjalanan, mobil yang dikendarai oleh korban mengalami bocor ban belakang sebelah kiri. Kemudian korban berhenti di bengkel untuk tambal ban," kata Lukman.

ADVERTISEMENT

Korban menambal ban kendaraannya di salah satu bengkel yang ada di depan kantor DPRD Kabupaten Indramayu. Kondisi mobil korban saat itu masih menyala. Pintunya juga tak terkunci.

"Tiba-tiba setelah itu, saksi (pemilik bengkel) melihat pelaku mengambil barang (uang Rp 352 juta) di dalam mobil korban. Setelah itu pelaku langsung kabur menggunakan motor," ujar Lukman.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan kejadian gembos ban itu terjadi pada siang hari. Setelah mendapat laporan, personelnya langsung bergerak. Kurang dari 24 jam, personel Sat Reskrim Polres Indramayu meringkus para pelaku.

"Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku diamankan ketika sedang berada di indekos di Kota Tangerang. Tim juga menemukan barang bukti," katanya.

"Kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat diamankan. Pelaku seluruhnya berjumlah lima orang. Satu pelaku sampai saat ini masih DPO," tutur Lutfhi menambahkan.

Menurut Luthfi, komplotan pencuri modus gembos ban ini mengaku telah beraksi selama dua kali di Indramayu. Selain pada 15 September lalu, kawanan bandit ini juga beraksi pada 13 Agustus. Mereka menggondol duit Rp 100 juta.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads