Kejati Jabar Terapkan TPPU di Kasus Dugaan Korupsi PT Posfin

Kejati Jabar Terapkan TPPU di Kasus Dugaan Korupsi PT Posfin

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 16:44 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Kasus dugaan korupsi di PT Pos Financial masih dikembangkan. Bahkan, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini.

"Penyidik juga berencana menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uaang," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil di kantornya, Jalan Ambon, Kota Bandung, Jumat (24/9/2021).

Sejauh ini, dalam perkara ini Kejati baru menetapkan satu orang tersangka. Satu tersangka tersebut diketahui berinisial RDC yang menjabat sebagai mantan manajer di anak perusahaan pelat merah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dodi menjelaskan banyak unsur yang bisa digunakan untuk menerapkan TPPU. Di antaranya penggunaan uang dilakukan untuk pribadi.

"Banyak dari uraian perkara itu digunakan untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini untuk mantan direksi yang atas nama S," kata dia.

ADVERTISEMENT

Selain mantan direksi S yang kini sudah meninggal dunia, uang hasil korupsi itu juga dinikmati oleh RDC. Menurut dia, ada kemungkinan aliran dana diberikan ke beberapa pihak.

"Kemudian yang diterima oleh tersangka sendiri yang sudah ditahan atau ada pihak-pihak yang diuntungkan. Jadi, TPPU itu digunakan untuk bagaimana kita bisa mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh kerugian itu," tutur Dodi.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan mantan pejabat sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial (Posfin) senilai Rp 52 miliar. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RDC itu.

RDC diketahui menjabat sebagai Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi di perusahaan pelat merah senilai Rp 52 miliar lebih.

"Jadi pada hari ini kita periksa yang bersangkutan. Kemudian ditetapkan tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan ke Polrestabes Bandung," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).

Riyono menjelaskan praktik korupsi ini dilakukan oleh RDC dan juga eks direktur PT Posfin berinisial S. Belakangan, S diketahui sudah meninggal dunia.

Dalam perbuatannya, RDC melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia yang ternyata di markup dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2,8 miliar.

Kemudian, RDC juga melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang di sub kontrak kan ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif. Adapun nilai yang diajukan sebesar Rp 19 miliar.

Tersangka juga menggunakan dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengn menggunakan nama orang lain atas nama Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17 miliar.

Lalu digunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp 4,2 miliar. Terakhir digunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi eks Dirut PT Posfin sebesar Rp 9,2 miliar.

"Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 52 miliar," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads