Korupsi Rp 52 M, Eks Pejabat PT Pos Finansial Dijebloskan ke Bui

Korupsi Rp 52 M, Eks Pejabat PT Pos Finansial Dijebloskan ke Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 19:01 WIB
Eks pejabat PT Pos Finansial ditetapkan tersangka dan ditahan
Eks pejabat PT Pos Finansial ditetapkan tersangka dan ditahan (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan mantan pejabat sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di PT Pos Finansial (Posfin) senilai Rp 52 miliar. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial RDC itu.

RDC diketahui menjabat sebagai Mantan Manager Akuntansi dan Keuangan PT Posfin. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi di perusahaan pelat merah senilai Rp 52 miliar lebih.

"Jadi pada hari ini kita periksa yang bersangkutan. Kemudian ditetapkan tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan ke Polrestabes Bandung," ucap Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riyono menjelaskan praktik korupsi ini dilakukan oleh RDC dan juga eks direktur PT Posfin berinisial S. Belakangan, S diketahui sudah meninggal dunia.

Dalam perbuatannya, RDC melakukan pembayaran premi sertifikat jaminan kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Cakra Mulia yang ternyata di mark up dan dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance sebesar Rp 2,8 miliar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, RDC juga melakukan pembelian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan yang di sub kontrak kan ke PT Posfin. Padahal proyek tersebut fiktif. Adapun nilai yang diajukan sebesar Rp 19 miliar.

Tersangka juga menggunkana dana PT Posfin untuk pembelian saham (akuisisi) PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi dengan menggunakan nama orang lain atas nama Din Agustini dan Gugy Gunawan Tribuana sebesar Rp 17 miliar.

Lalu digunakan dana PT Posfin untuk kepentingan pribadi eks Dirut berinisial S sebesar Rp 4,2 miliar. Terakhir digunakan pembiayaan atau pinjaman back to back pada bank yang ternyata digunakan menebus sertifikat rumah pribadi eks Dirut PT Posfin sebesar Rp 9,2 miliar.

"Penyimpangan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 52 miliar," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar menerapkan Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor.

"Tidak menutup kemungkinan kita kembangkan bila ada tindak pidana pencucian uang," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum PT Posfin Elvis Kabangnga mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Jabar. Menurut dia, perbuatan itu dilakukan oleh manajemen lama PT Posfin.

"Bahwa terkait informasi dilakukannya penahanan terhadap RDC merupakan kewenangan dari Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kami selaku Kuasa Hukum mewakili manajemen baru PT POSFIN mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," kata Elvis.

Dia menambahkan sejak munculnya kabar penyelewengan dana tersebut, pihak manajemen baru berkomitmen untuk kooperatif kepada penyidik.

"PT Posfin terus mendukung dan bersikap koperatif serta berkomitmen penuh terhadap proses hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan PT Posfin yang dilakukan oleh oknum manajemen lama," kata dia.

Simak Video: Sri Mulyani: Ada 127 Kepala Daerah Jadi Terpidana Korupsi Sejak 2004

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads