Ulah durjana dilakoni pria inisial RCD alias Sroyong (23). Buruh serabutan tersebut mencabuli bocah perempuan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Aksi bejat pelaku terbongkar setelah anak usia 6 tahun korban kejahatan seksual itu mengadu kepada orang tuanya.
"Pelaku pencabulan itu seorang buruh harian lepas atau buruh serabutan. Kejadiannya pada Minggu (5/9/22) malam," kata Kasat Reskrim AKP Oliestha Ageng Wicaksana, Jumat (24/9/2021).
Kasus kejahatan seksual ini bermula saat korban main telepon genggam sambil ditemani ibunya di dalam kontrakan. Sewaktu ibunya keluar hunian itu, menurut Oliestha, pelaku datang dan mendekati bocah SD tersebut sambil mengiming-iming boneka.
"Saat itu tersangka melakukan perbuatan cabul. Korban mengadu ke ibunya dan kemudian langsung ditegur pelakunya. Namun pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujar Oliestha.
Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Selanjutnya, korban menjalani visum. Tak lama setelah itu, polisi meringkus buruh serabutan tersebut.
"Atas pelaporan orang tua korban, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku di kontrakannya," kata Oliestha.
RCD alias Sroyong melanggar UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman penjara 15 tahun," ucap Oliestha.