Jasad Bocah Membusuk di Indramayu Korban Pembunuhan, Diotaki Ibu Tirinya

Jasad Bocah Membusuk di Indramayu Korban Pembunuhan, Diotaki Ibu Tirinya

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 23 Sep 2021 17:19 WIB
Pelaku pembunuhan di Indramayu ditangkap.
Foto: Pelaku pembunuhan di Indramayu ditangkap (Istimewa).
Indramayu -

Personel Sat Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bocah yang membusuk di Sungai Prawira Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Polisi meringkus dua tersangka berinisial SA (21) dan S (26).

Pembunuhan bocah berusia tujuh tahun yang ditemukan membusuk di sungai itu ternyata diotaki ibu tirinya yang berinisial SA. Tersangka bekerja sama dengan pembunuh bayaran berinisial S. Keduanya merupakan warga Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.

"Kasus berawal dari adanya informasi tentang penemuan mayat bocah pada 19 Agustus. Kondisinya membusuk dan wajahnya sulit dikenali," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (23/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sat Reskrim Polres Indramayu bersama Polsek Balongan langsung bergerak mengabarkan dan mencari tahu orang tua bocah tersebut. Kemudian petugas berhasil menemukan salah seorang warga dari Karangampel mengaku kehilangan anaknya.

"Petugas melakukan tes DNA terhadap warga yang mengaku bapaknya. Hasilnya benar," kata Lukman.

ADVERTISEMENT

Usai menemukan identitas korban dan orang tuanya, petugas langsung bergerak mengumpulkan informasi tentang aktivitas korban sebelum ditemukan meninggal dunia. Dari informasi yang didapatkan petugas, korban sempat dibonceng oleh pelaku berinisial S.

"Sebelum ditemukan meninggal, korban sempat dibonceng oleh seorang pemuda berambut poni pirang pada 14 Agustus. Kita amankan pemuda dengan ciri yang sama berinisial S," kata Lukman.

Di hadapan penyidik, S mengakui perbuatan bejatnya. S mengaku pembunuhan yang dilakukannya itu atas perintah ibu tiri. S dijanjikan hadiah oleh SA.

"Tersangka SA yang merupakan ibu tiri korban menyuruh S, untuk membawa korban dam menceburkannya ke sungai di mana saja hingga tidak kembali lagi atau mati. S dijanjikan hadiah oleh tersangka SA," kata Lukman.

M Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan dua tersangka telah merencanakan pembunuhan. Tersangka S dijanjikan hadiah oleh SA.

"Sebenarnya bukan pembunuh bayaran. Tersangka S ini dijanjikan minuman keras (miras) oleh SA. Mereka ini berteman," kata Luthfi saat dihubungi detikcom, Kamis (23/9/2021).

Luthfi mengatakan S merasa tak enak hati menolak permintaan SA. Hingga akhirnya, S menuruti permintaan SA untuk melenyapkan anak tirinya. Sebab, keduanya merupakan teman nongkrong.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP, atau UU 35/2014 tengang perlindungan anak. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.

Simak juga Video: Ahli Mikro Ekspresi Sebut Pembunuhan Ibu-Anak di Subang Lebih Rumit dari Kopi Sianida

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads