Suami Sadis yang Siksa Istri Sampai Tewas Sudah 7 Kali Menikah

Suami Sadis yang Siksa Istri Sampai Tewas Sudah 7 Kali Menikah

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 22 Sep 2021 16:37 WIB
Suami Siksa Istri di Bandung Barat
Foto: Whisnu Pradana
Bandung Barat -

Cecep Dadan alias Dewa (37) menghabisi istrinya sendiri Nani Sudiani (39) dengan sadis. Aksi keji itu dilakukan Cecep di rumahnya di Kampung Bongkok, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi keji tersangka dilatarbelakangi dari pengakuan sang istri lantaran telah pergi bersama dengan lelaki lain. Dari situlah Cecep terbakar cemburu sampai kemudian tega memukuli istrinya secara membabi buta.

Tak kalah mencengangkan, pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bangunan itu ternyata sudah menikah tujuh kali. Dua pernikahannya secara resmi sementara lima pernikahannya yang lain secara siri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nani istri yang dihabisinya pada 15 September lalu, merupakan istri ke enam dari tujuh kali pernikahannya. Namun Nani merupakan istri ke dua yang dinikahi secara sah.

"Sudah tujuh kali nikah. Yang resmi hanya dua, yang pertama sama yang meninggal. Dia istri ke enam tapi kedua yang sah. Sisanya istri siri," ujar Cecep kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021).

ADVERTISEMENT

Dari tujuh kali pernikahannya Cecep dikaruniai empat orang anak. Namun pernikahannya tak semuanya bertahan. Ia hanya terikat pernikahan dengan korban dan seorang istri siri yang ke tujuh atau yang terakhir.

Penyiksaan yang dilakukan Cecep pada korban Nani ternyata turut disaksikan juga oleh istri sirinya yang seminggu sebelumnya baru datang dari Majalengka.

"Iya ada, tapi engga ikut (menyiksa). Dia nahan saya tapi saya enggak peduli. Dia baru datang dari Majalengka, sepertinya mau minta cerai juga," terang Cecep.

Aksi penganiayaan yang dilakukan pada Nani menurut Cecep dilakukannya secara spontan usai mendengar istrinya itu pergi dengan lelaki lain. Dia tak ingat secara rinci berapa kali pukulan dan tendangan yang didaratkan di tubuh istrinya itu.

"Pas dia ngaku lalu saya pukul. Tapi enggak ingat berapa kali. Pukulnya di bagian dada sama punggung belakangnya, terus saya sundut rokok kakinya," kata Cecep.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sekarang saya menyesal," tutup Cecep.

(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads