Sindikat Narkoba 'Sulap' 3 Apartemen Jadi Pabrik Tembakau Sintetis

M. Sholihin - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 13:52 WIB
Sindikat narkoba jenis tembakau sintetis ditangkap tim Polres Bogor dan Ditresnarkoba Polda Jabar. (Foto: M. Sholihin/detikcom)
Bogor -

Polres Bogor bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Jabar mengungkap sindikat peredaran narkoba jenis tembakau sintetis. Dari enam lokasi penangkapan, polisi membekuk 11 orang dan membongkar tiga apartemen yang 'disulap' jadi pabrik tembakau sintetis.

Total barang bukti yang diamankan berupa 23 Kilogram bahan baku tembakau sintetis asal China dan tembakau sintetis siap edar senilai Rp 23,3 miliar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan pengungkapan tiga pabrik tembakau sintetis itu berawal penangkapan tiga tersangka di wilayah hukum Polres Bogor pada awal Mei 2021. Barang bukti 2,2 kilogram tembakau sintetis disita polisi saat itu.

"Dari situ kemudian dikembangkan, ditemukan tersangka dan barang bukti baru. Lokasi pengungkapan di beberapa titik, termasuk tiga home industry di Tangerang dan Jakarta," ujar Erdi di Mapolres Bogor, Selasa (21/9/2021).

Pengembangan pertama, kata Erdi, dilakukan pada 19 Juni 2021. Sebanyak dua tersangka, inisial IB dan DN, diringkus polisi di sebuah vila di Cipanas, Cianjur. Polisi menyita barang bukti 1,4 kilogram bahan baku pembuatan tembakau sintetis.

Kemudian pada 22 Agustus 2021, ditangkap dua tersangka, inisial MH dan SS, di apartemen Kota Bandung, dengan barang bukti 15 ribu gram lebih atau 15 kilogram bahan baku tembakau sintetis.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork