Antisipasi Kebakaran, Petugas-Napi Lapas Majalengka Latihan Padamkan Api

Bima Bagaskara - detikNews
Kamis, 16 Sep 2021 14:16 WIB
Lapas Majalengka menggelar latihan padamkan api antisipasi kebakaran (Foto: Bima Bagaskara)
Majalengka -

Lapas Kelas II B Majalengka menggelar pelatihan cara memadamkan api dan pengenalan alat-alat pemadam bagi petugas lapas dan juga warga binaan.

Pelatihan yang bekerjasama dengan BPBD dan Damkar Majalengka ini dilakukan guna mengantisipasi kebakaran seperti yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

Seluruh petugas Lapas Kelas II B dan beberapa warga binaan dikumpulkan di area parkir pada Kamis (16/9/2021) siang. Mereka diberi pelatihan tentang langkah awal menangani kebakaran dan juga cara menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).

"Tadi kita sudah bisa saksikan bagaimana cara memadamkan api, bagaimana cara mengevakuasi. Mudah-mudahan ini jadi bekal petugas Lapas Majalengka, ketika kebakaran terjadi kita sudah bisa mengantisipasi," ucap Suparman Kepala Lapas Kelas II B Majalengka kepada wartawan.

Suparman menjelaskan pelatihan tersebut merupakan salah satu langkah upaya Lapas Majalengka agar peristiwa kebakaran seperti di Lapas Tangerang tidak terjadi di Majalengka.

Ia juga menyebutkan kedepannya bakal membentuk tim internal yang khusus bertugas untuk menanggulangi kejadian bencana seperti kebakaran.

"Ini salah satu upaya pencegahan agar tidak terjadi seperti di Lapas Tangerang. Termasuk, nanti kita akan buat tim penanggulangan internal yang terdiri dari petugas dan warga binaan," ungkapnya.

Suparman juga mengakui saat ini Lapas Majalengka masih minim fasilitas APAR. Untuk itu, Ia pun meminta masukan dari Damkar soal berapa alat pemadam yang dibutuhkan untuk Lapas Majalengka ini.

"Untuk apar masih belum memenuhi, tadi kita sudah minta masukan dari Damkar kira-kira berapa yang diperlukan, nanti kita upayakan dipenuhi," tandasnya.

Sementara itu Heri Anwar Ashari Pasukan Lapangan Damkar Majalengka menjelaskan, dalam pelatihan tersebut pihaknya memberikan teori dalam menangani kobaran api serta praktek cara menggunakan APAR.

"Tadi saya memberikan teori kebakaran dan cara menggunakan alat pemadam kebakaran. Saya berharap, kegiatan ini menjadi evaluasi dan menjadi pembelajaran dalam mencegah terjadinya kebakaran dan kita berharap tidak terjadi kebakaran," ujarnya.

Heri mengungkapkan fasilitas APAR yang saat ini belum tersedia di Lapas Majalengka harus secepatnya tersedia. Kata dia, sesuai undang-undang, APAR harus terpasang minimal tiap 15 meter dari luas bangunan.

"Kita mengacu pada perundang-undangan bahwa harus tersedianya APAR di 15 meter per satu titik di tempat-tempat vital juga harus tersedia misal di dekat mesin diesel, genset itu wajib ada alat pemadam kebakaran," tutup Heri.

Lihat juga video 'Polisi Periksa CCTV untuk Cari Sebab Kebakaran Lapas Tangerang':






(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork