Sidang perkara korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat mengungkap proses pemenangan tender pengadaan paket sembako. Diketahui, Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna pernah meminta dicarikan 'bendera' perusahaan penggarap proyek pengadaan sembako.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Deni Indra Mulyawan selaku rekanan Andri Wibawa, anak Aa Umbara yang juga jadi terdakwa. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/9/2021), Deni membeberkan keterlibatannya dalam pengadaan paket sembako.
Deni yang merupakan rekanan Andri Wibawa awalnya tak secara gamblang mengungkapkan soal permintaan Aa Umbar mencari bendera perusahaan. Deni awalnya mengungkapkan pertemuannya dengan Aa Umbara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Deni, awalnya dia diminta oleh Andri Wibawa menghadap Aa Umbara. Saat itu, dia bersama rekannya bernama Hardi datang ke kantor Aa Umbara.
"Saya perkenalkan diri. Saya disuruh Andri datang ke sini. Hanya itu saja," kata Deni.
"Apa yang disampaikan Bupati?" tanya jaksa Feby Dwi.
"Tidak bicara apa-apa, disuruh duduk saja dia bilang nanti panggil dulu orang PPK-nya," kata Deni menjawab.
Jaksa pun lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Deni. Dalam BAP-nya diketahui Aa Umbara sudah mengetahui maksud kedatangan Deni dan meminta dicarikan CV.
"Kemudian Aa Umbara Sutisna mempersilakan ikut saja Dian dan Prio dan cari benderanya pada pertemuan itu saya yang akan mengerjakan paket bansos," kata jaksa membacakan BAP Deni.
"Disuruh cari bendera disampaikan itu?" tanya jkasa.
"Betul," kata Deni menjawab.
Deni mengatakan saat itu dia mencari perusahaan mana yang mau meminjamkan bendera perusahaan untuk ikut proyek tersebut. Menurut Deni, saat itu muncul CV Jaya Kusuma Ciptamandiri dengan pemilik bernama M Yasin. Menurut Deni, perusahaan tersebut mau ikut menggarap proyek bansos.
"Saya hubungi CV Jaya Kusuma. Saya kenal dengan direkturnya. Pinjam bendera saja," tutur Deni.
Berdasarkan dakwaan, CV Jaya Kusuma Ciptamandiri yang dipinjam oleh Deni dan Andri ini mendapatkan sebanyak 16.002 paket dengan biaya total Rp 4,8 miliar di tahap pertama dan 24.536 paket dengan biaya Rp 7,3 miliar.
Jaksa lantas mencecar adanya fee peminjaman bendera sebesar 1 persen dari nilai total pembiayaan. Deni pun membenarkan hal itu.
Lihat juga video 'Korupsi Bansos, Aa Umbara dan Anaknya Ditahan di Rutan Berbeda':