Penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara dipindahkan dari Jakarta ke Bandung. Aa Umbara akan menjalani penahanan selama masa sidang di Rutan Bandung.
Pemindahan penahanan ini dilakukan usai pengajuan yang dilakukan Aa Umbara melalui kuasa hukumnya ditetapkan oleh majelis hakim. Selain Aa, dua terdakwa lainnya Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan juga akan ikut dipindahkan. Aa Umbara ss saat ini ditahan di Rutan KPK.
"Ya barusan sebagaimana yang disampaikan majelis hakim, bahwa terkait permohonan pengalihan tempat penahanan sudah ditetapkan dan dikabulkan berdasarkan permohonan dari kami. Kami mencantumkan surat dari Kebonwaru (Rutan Bandung) yang memang menerima titipan tahanan sesuai fungsi rutan," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski pemindahan tahanan sudah ditetapkan, kata Rizky, eksekusi Aa Umbara ke Rutan Bandung belum akan dilaksanakan hari ini. Menurut dia, berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum KPK, eksekusi pemindahan dilakukan pekan depan.
"Terkait teknis pemindahan, penuntut umum menyampaikan akan melaksanakan penetapan itu sebelum persidangan minggu depan, jadi sebelum sidang Rabu depan itu ketiga terdakwa sudah berada di Bandung," kata dia.
Dengan dipindahkannya Aa Umbara, sambung Rizky, diharapkan Aa Umbara bisa menjalani sidang secara offline dan hadir ke ruang sidang. Menurut Rizky, hal itu diperlukan agar proses pemeriksaan saksi berjalan lancar.
"Kami rasa positifnya ketika memang terdakwa hadir secara offline di ruang persidangan, karena seperti agenda hari ini sudah masuk keterangan saksi-saksi, jadi bisa lebih interaktif dalam menanggapinya, karena yang lebih tahu faktanya kan beliau," ujarnya.
(dir/mso)