Panitia turnamen sepak bola antarkampung (tarkam), Muhammad Taufiq Rohman, divonis majelis hakim selama lima bulan penjara. Kasusnya soal gelaran bola tarkam di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang menimbulkan kerumunan di masa pandemi COVID-19 pada Desember 2020. Masalah ini pun berujung pencopotan Kapolsek Walantaka.
Majelis hakim menilai Taufik bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan. Ia juga didenda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara 5 bulan bulan dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan pidana," kata Majelis Hakim Erwantoni di PN Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (14/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Taufik dianggap tidak mengindahkan soal larangan kerumunan di masa pandemi COVID-19. Namun ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa yaitu belum pernah dihukum, terus terang dan menyesali perbuatannya.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Di tuntutan, majelis diminta menghukum terdakwa 10 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 3 bulan penjara.
Turnamen bola tarkam di Walantaka itu sendiri terjadi pada Rabu, 2 Desember 2020 bertempat di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka. Tarkam itu diberi nama 'Grand Final Kebo CUP' yang digelar di Gelora Cibogo dan dihadiri oleh 5.000 orang.
Panitia sebelumnya bertemu dengan pimpinan di tingkat kecamatan atau Muspika selaku tim Satgas COVID-19. Mereka tidak memberi izin diselenggarakannya tarkam, namun tidak diindahkan oleh pelaku sebagai panitia.
Usai kegiatan tarkam itu, Kapolsek Walakanta yang saat itu dijabat AKP Kasmuri, langsung dipindahtugaskan oleh Polda Banten. Saat itu, pengendalian kerumunan memang sedang digencar-gencarkan oleh Satgas COVID-19 baik itu di tingkat kecamatan hingga kota.
(bri/bbn)