Panitia Bola Tarkam yang Picu Kerumunan di Serang Divonis 5 Bulan Bui

Panitia Bola Tarkam yang Picu Kerumunan di Serang Divonis 5 Bulan Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 18:06 WIB
Warga berkerumun menyaksikan pertandingan sepakbola antar kampung di lapangan bola Gelora Graha Cibogo Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu (2/12/2020).
Kerumunan massa saat menonton laga sepakbola antarkampung di Kota Serang. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Panitia turnamen sepak bola antarkampung (tarkam), Muhammad Taufiq Rohman, divonis majelis hakim selama lima bulan penjara. Kasusnya soal gelaran bola tarkam di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang menimbulkan kerumunan di masa pandemi COVID-19 pada Desember 2020. Masalah ini pun berujung pencopotan Kapolsek Walantaka.

Majelis hakim menilai Taufik bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan. Ia juga didenda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 bulan bulan dan denda Rp 1 juta subsider 2 bulan pidana," kata Majelis Hakim Erwantoni di PN Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (14/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa Taufik dianggap tidak mengindahkan soal larangan kerumunan di masa pandemi COVID-19. Namun ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa yaitu belum pernah dihukum, terus terang dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Di tuntutan, majelis diminta menghukum terdakwa 10 bulan dan denda Rp 1 juta subsider 3 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Turnamen bola tarkam di Walantaka itu sendiri terjadi pada Rabu, 2 Desember 2020 bertempat di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka. Tarkam itu diberi nama 'Grand Final Kebo CUP' yang digelar di Gelora Cibogo dan dihadiri oleh 5.000 orang.

Panitia sebelumnya bertemu dengan pimpinan di tingkat kecamatan atau Muspika selaku tim Satgas COVID-19. Mereka tidak memberi izin diselenggarakannya tarkam, namun tidak diindahkan oleh pelaku sebagai panitia.

Usai kegiatan tarkam itu, Kapolsek Walakanta yang saat itu dijabat AKP Kasmuri, langsung dipindahtugaskan oleh Polda Banten. Saat itu, pengendalian kerumunan memang sedang digencar-gencarkan oleh Satgas COVID-19 baik itu di tingkat kecamatan hingga kota.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads