Picu Kerumunan Massa, Panitia Bola Tarkam di Serang Jadi Tersangka

Picu Kerumunan Massa, Panitia Bola Tarkam di Serang Jadi Tersangka

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Sabtu, 12 Des 2020 15:54 WIB
Warga berkerumun menyaksikan pertandingan sepakbola antar kampung di lapangan bola Gelora Graha Cibogo Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Rabu (2/12/2020).
Kerumunan massa saat menonton laga sepakbola antarkampung di Kota Serang. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

Polisi menetapkan MTR (36) sebagai tersangka gegara menggelar sepak bola antarkampung (tarkam) yang memicu kerumunan massa dan abai protokol kesehatan di Gelora Graha Cibogo, di Kecamatan Walantaka, Serang, Banten, Rabu (2/12). Tersangka merupakan ketua panitia turnamen yang bertanggung jawab atas acara tersebut.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat (11/12). Rencana penyidik lebih lanjut melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada tersangka MTR selaku ketua panitia turnamen dan berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi di Serang, Sabtu (12/12/2020).

Total pemeriksaan atas kasus ini dilakukan pada 12 orang saksi termasuk ahli pidana. Polres Serang Kota juga sudah mengamankan beberapa barang bukti terkait kejadian pelanggaran protokol kesehatan saat turnamen berhadiah kerbau tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diamankan beberapa barang bukti terkait pelanggaran protokol kesehatan," ujar Edy.

Tersangka sendiri bisa dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara 1 tahun jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta jo Pasal 216 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman penjara 4 tahun.

ADVERTISEMENT

"Terakhir saya imbau agar semua pihak patuh protokol kesehatan, tidak membuat acara kerumunan dalam suasana pandemi," kata Edy.

Sepak bola tarkam pada pekan lalu ini dihadiri ribuan penonton yang abai protokol kesehatan. Akibatnya camat setempat mendapatkan teguran dari wali kota Serang. Kapolsek Walantaka pun dicopot oleh Polda Banten.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads