Kabupaten Cirebon dan Purwakarta menjadi dua daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 4. Hal itu mengacu kepada Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021 yang berlaku dari 14-20 September 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan naiknya status dua daerah tersebut ke dalam PPKM Level 4 bukan berarti ada kenaikan kasus. Tetapi, karena data kasus-kasus lama di dua kabupaten tersebut yang baru sinkron dengan pemerintah pusat.
"Terkait dua wilayah Cirebon dan Purwakarta tadi diverifikasi, jadi kesimpulannya bukan kenaikan kasus, faktor epidemiologi, tapi update data lama yang baru berhasil (sinkron) dengan pemerintah pusat. Jadi secara realita bukan di PPKM Level 4," ujar Emil --sapaan Ridwan- dalam konferensi virtual, Selasa (14/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi karena data yang dibaca ada tambahan dari kasus masa lalu, sehingga jadi PPKM Level 4. Ini sedang dikomunikasikan dengan pemerintah pusat dan difasilitasi oleh Pemprov Jabar," tutur Emil melanjutkan.
Dia mengatakan salah satu indeks yang menentukan regulasi PPKM yaitu kasus kematian. Sementara itu, Purwakarta dalam empat hari terakhir tidak ada satu pun warga yang meninggal akibat COVID-19.
"Sementara dalam catatan PPKM Level 4 ini, naik empat kali lipat," ucap Emil.
Berikut daftar daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa Barat :
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2 tak berubah jumlahnya. Sama seperti pekan lalu, yakni 11 daerah. Berikut daerahnya:
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Majalengka
- Kota Banjar
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Tonton video 'Update Corona RI 14 September: Tambah 4.128 Kasus, 11.246 Sembuh':