Sandera Bocah Garut, Kawanan Bandit Berpistol Diringkus Polisi

Sandera Bocah Garut, Kawanan Bandit Berpistol Diringkus Polisi

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 17:01 WIB
Kawanan Pencuri Motor di Garut
Polisi menangkap kawanan pencuri sepeda motor di Garut. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut -

Polisi meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di Garut. Kawanan bandit ini sudah puluhan kali beraksi dan selalu membawa pistol.

Dua orang pelaku yang ditangkap yakni Y dan I. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan mereka puluhan kali beraksi di perkotaan Garut.

"Pengakuannya mereka melakukan aksi puluhan kali," ujar Wirdhanto di Mapolres Garut, Kamis (9/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka terkenal garang saat beraksi. Y kerap membawa pistol airsoft gun untuk menakut-nakuti korban.

Y lebih dulu tertangkap. Dia apes saat aksinya kepergok massa di kawasan Tarogong Kidul, Sabtu (4/9) lalu. Pria asal Lampung itu babak-belur dihajar massa.

ADVERTISEMENT

"Di saat yang bersamaan Tim Sancang sedang melaksanakan patroli kemudian mengevakuasi pelaku," katanya.

"Namun karena pelaku melakukan perlawanan, kami berikan tindakan tegas terukur," ungkap Wirdhanto menambahkan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap I, rekan Y yang kabur saat aksi mereka tepergok massa.

Selain menangkap I dan Y, polisi juga mengamankan A. Penadah barang curian hasil kejahatan I dan Y. I dan Y ditangkap di wilayah Garut selatan sehari berselang.

Sandera Bocah

Wirdhanto mengatakan kawanan bandit itu aksinya tepergok warga di kawasan Jalan Merdeka, Tarogong Kidul Sabtu lalu. Pelaku, inisial Y, sempat menyandera bocah dan meletuskan pistol airgun.

"Karena panik dikepung, tersangka sempat menyandera seorang remaja di lokasi. Dia juga sempat meletuskan senjatanya," kata Wirdhanto sambil menambahkan kejadian itu tidak menimbulkan korban jiwa.

Komplotan ini tak hanya beraksi di Garut. Mereka juga maling motor di perkotaan Bandung dan Kabupaten Bandung.

"Ada lebih dari 50 TKP," ucap Wirdhanto.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci leter T hingga 6 unit kendaraan hasil curian. Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads