Polisi Tembak Nelayan yang Cekik Mati Gadis Indramayu

Polisi Tembak Nelayan yang Cekik Mati Gadis Indramayu

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 18:58 WIB
Pembunuh Gadis Indramayu Ditembak Polisi
Polisi menangkap nelayan pembunuh gadis di Indramayu. (Foto: istimewa)
Indramayu -

Polisi meringkus pembunuh gadis di Indramayu. Pria inisial KSN (21) itu bekerja sebagai nelayan.

Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan penangkapan KSN itu bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat gadis di indekos, Jalan Perintis, Kelurahan Bojongsari, Indramayu, Selasa (7/9). sekitar pukul 16.30 WIB. Usai mendapat laporan, personel Sat Reskrim Polres Indramayu bergegas menyelidiki kasus tersebut.

"Langsung dilakukan pemeriksaan dan olah TKP. Hasilnya, korban diduga meninggal dunia akibat kekerasan. Barang-barang milik korban dibawa pelaku," kata Lukman dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (8/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mencari informasi terkait aktivitas korban. Lalu didapatkan informasi tentang keterlibatan KSN yang terakhir bertemu dengan korban.

"Petugas langsung lakukan pencarian terhadap tersangka (KSN)," kata Lukman.

ADVERTISEMENT

Polisi menangkap KSN yang hendak kabur. Penangkapan KSN itu kurang dari 24 jam setelah polisi mendapatkan laporan tentang kematian korban.

KSN dibekuk polisi di Desa Gunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Rabu pagi tadi, pukul 05.30 WIB. Sewaktu penyergapan, nelayan tersebut kabur sehingga ditembak polisi.

"Pada saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki, dan berhasil dilumpuhkan," ujar Lukman.

Soal motif pembunuhan, menurut Lukman, pelaku mengaku sakit hati kepada korban. "Tersangka ini sakit hati setelah diumpat oleh korban. Pelaku langsung mencekik korban," katanya.

Selain membunuh korbannya, tersangka juga mengambil beberapa barang milik korban, di antaranya motor dan telepon genggam. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 338 KUP dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads