Pemkot Bandung dan lembaga terkait menyelamatkan 203 aset milik negara yang nilainya lebih Rp 53 miliar. Berkaitan soal legalitas aset ini, Pemkot Bandung menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset tersebut berupa 202 bidang tanah milik Pemkot Bandung senilai total Rp 53,1 Miliar dan pemulihan satu aset bermasalah berupa tanah Kelurahan Cigending seluas 974 meter persegi senilai Rp 892 juta. "Kami apresiasi wali kota, Kajari, Asdatun Kejati dan Kepala Kantor Pertanahan yang telah berkerja bersama-sama. Sehingga tanah yang bermasalah di era pak wali kota bisa kembali ke pemilik sahnya," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: KPK Datangi Kebun Binatang Bandung, Ada Apa? |
Yudhiawan menjelaskan penyelamatan aset merupakan satu dari delapan area intervensi KPK dalam program pencegahan korupsi di daerah yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP). Ada tiga fokus yang menjadi sorotan KPK dalam manajemen aset daerah, yaitu melakukan pengamanan dengan sertifikasi, penertiban dengan memastikan kewajiban pihak ketiga menyerahkan aset yang menjadi hak pemda, dan pemulihan aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sekarang namanya pemulihan aset. Aset yang seharusnya milik pemerintah, maka yang menjadi milik pemerintah bagaimana pun harus dikembalikan ke negara. Tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh siapa pun," kata Yudhiawan menegaskan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Andi Kadandio saat menyerahkan sertifikat ini menyatakan komitmennya untuk mendukung pemda secara penuh melakukan sertifikasi atas aset-asetnya. "Amanat undang-undang agraria tanah-tanah di seluruh Indonesia wajib didaftarkan untuk menjamin kepastian hukum," ujar Andi.
Menurutnya, banyak pihak baik individu, pemerintah, maupun badan hukum dapat mengklaim kepemilikan tanah. Namun, Andi menegaskan, klaim tersebut tidak akan berdampak jika tidak memiliki sertifikat tanah.
"Hari ini kami akan serahkan satu sertifikat dari lima aset yang bermasalah, yaitu tanah kelurahan Cigending. Sedangkan, dari program registrasi nasional secara simbolis akan kami serahkan 202 sertifikat hak atas tanah seluas 2,5 hektare," kata Andi.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengapresiasi pendampingan Tim Korsupgah KPK dan segenap pihak yang telah bersinergi membantu pihaknya. Oded berharap dukungan akan terus diberikan kepada pihaknya untuk menyelesaikan aset-aset milik pemkot lainnya.
"Saya berharap melalui program MCP KPK, maka permasalahan tanah-tanah kita di Bandung dapat diselesaikan untuk tahun 2021. Ada 10 lokasi yang bermasalah yang akan kita selesaikan bersama-sama," tutur Oded.