Kegiatan masyarakat di Kabupaten Kuningan akan dilonggarkan di tengah pandemi COVID-19 . Hal ini menyusul turunnya status PPKM Kuningan dari Level 3 menjadi Level 2.
Kuningan menjadi satu dari 10 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 2 sesuai dengan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 terhitung mulai 7-13 September 2021. "Kabupaten Kuningan bergeser dari PPKM Level 3 ke Level 2," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kuningan Indra Bayu Permana di Gedung DPRD Kuningan, Selasa (7/9/2021).
Turunnya level PPKM tersebut, menurut Indra, akan ada kelonggaran di beberapa sektor mulai dari sektor pariwisata hingga aktivitas masyarakat. "Pastinya akan ada kelonggaran aktivitas di beberapa sektor seperti pariwisata, kemudian di jam operasional, kegiatan hobi, komunitas, sosial budaya dan hiburan itu diperbolehkan," ujar Indra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kegiatan keagamaan dari 50 persen ditingkatkan jadi 75 persen dari kapasitas tempat," ucap dia menambahkan.
Indra menjelaskan turunnya level PPKM Kuningan ini didasari oleh menurunnya kasus COVID-19 sejak beberapa hari terakhir. Bahkan, untuk hari ini, tidak ada penambahan kasus terkonfirmasi baru di Kuningan.
"Alhamdulillah hari ini perkembangan kasus COVID-19 tidak ada penambahan yang terkonfirmasi," kata Indra.
Menurut dia, aturan mengenai PPKM Level 2 akan segera dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19 melalui surat edaran bupati Kuningan dalam waktu dekat. Meski akan ada kelonggaran aktivitas, Indra menegaskan masyarakat tidak boleh terlena dan diharuskan untuk tetap mematuhi prokes, sehingga kasus COVID-19 tidak lagi meningkat.
"Aturannya nanti dalam surat edaran yang segera dibuat hari ini. Kami juga bakal melakukan pengawasan dan monitoring selama PPKM Level 2 ini," ucap Indra.