Praktik prostitusi online di Bandung terbongkar. Muncikari menawarkan pekerja seks komersial (PSK) online dengan tarif Rp 250 ribu sekali kencan.
"Tarifnya Rp 250 ribu," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).
Praktik prostitusi ini dijalankan oleh FM (20). Pemuda ini mengendalikan enam orang 'anak asuhnya' untuk prostitusi online di sebuah apartemen di Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka menggunakan aplikasi chat," kata Aswin.
Kasus ini terungkap saat polisi menerima aduan dari masyarakat. Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan penelusuran dan undercover.
"Akhirnya kita bisa menangkap mereka," kata Aswin.
Muncikari dijerat Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dir/mso)