Pelaku Usaha Was-was Tunggu Kepastian Hukum Restrukturisasi

Pelaku Usaha Was-was Tunggu Kepastian Hukum Restrukturisasi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 06 Sep 2021 13:18 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Bandung -

Sejumlah pelaku usaha mendorong agar dilakukan moratorium dan revisi Undang-undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Moratorium dinilai langkah tepat untuk mengatasi keuangan di tengah pandemi COVID-19.

Ketua Satgas APINDO Eka Wahyu Kasih mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan sejumlah usulan kepada pemerintah. Terutama tentang moratorium dan revisi UU Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

"Apindo merekomendasikan penerbitan Perppu tentang moratorium pengajuan PKPU dan kepailitan dengan berbagai ketentuannya. Hal ini sebagaimana dilakukan di berbagai negara dunia sejak 2020 dan World Bank sudah menyetujuinya," ujar Eka dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan selain moratorium pihaknya juga mendorong agar adanya revisi undang-undang tersebut. Terlebih terkait dengan masalah-masalah yang dialami dunia usaha.

Restructuring and Insolvency Chamber Indonesia (RICI) Martin Patrick Nagel menambahkan perlu adanya perubahan untuk mengikuti perkembangan saat ini.

ADVERTISEMENT

"Moratorium PKPU dan Pailit harus menjadi momentum semua pihak untuk membuka mata dan menyadari pentingnya revisi UU Kepailitan dan PKPU serta Hukum Acara Perdata yang faktanya banyak kelemahan," kata Martin.

Meski demikian, lanjut Martin, moratorium harus memperhatikan seluruh stakeholder dalam dunia usaha.

"Tidak hanya pengusaha tetapi juga perbankan, supplier, perorangan, dan profesi penunjang termasuk lawyer, kurator, dan pengurus," katanya.

Ketua Ikatan Alimni Fakultas Hukum Unpad Yudhi Wibhisana mengatakan di situasi pandemi ini, banyak pelaku usaha was-was. Terutama, kata dia, terkait kepastian hukum proses restrukturisasi melalui pengadilan.

"Ini menimbulkan rasa was-was terhadap kemungkinan terjadinya PKPU dan Kepailitan saat pandemi. Oleh karena itu, muncul berbagai wacana mengenai perlu atau tidaknya moratorium," ujarnya.

Dia menyebut instrumen hukum terkait mekanisme restrukturisasi utang piutang tersebut sudah lama tidak mengalami perubahan. Termasuk saat pandemi saat ini.

Faktanya selama tahun 2020-2021, jumlah PKPU dan kepailitan di Indonesia mencapai lebih dari 1.298 kasus, dan berdampak pada potensi pemutusan hubungan kerja yang luas. Hal ini tentu saja kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.

"Masalahnya, dasar hukum yang mengatur proses restrukturisasi utang piutang itu telah lama tidak ada perubahan. Meskipun dalam praktiknya telah ada perubahan di sana-sini, terutama melalui Perma dan SEMA," tutur Yudhi.

Lihat juga video 'PTPP Digugat PKPU Hampir Rp 2 Miliar':

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mso)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads