Kuasa hukum Aa Umbara mengklaim kliennya tak terbukti melakukan intervensi atas pengadaan barang bantuan COVID-19. Hal itu berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan KPK saat sidang.
"Kalau dari kami, dari apa yang didakwakan tidak didukung oleh keterangan saksi. Terkait intervensi bentuknya hanya referensi kemudian terkait dakwaan gratifikasi, ternyata itu honor narsum dan memang itu wajar tidak pakai anggaran dinas. Kemudian masalah PPK (pejabat pelaksana kegiatan), tidak juga didukung keterangan saksi," ujar Rizky Rizgantara kuasa hukum Aa Umbara saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).
Beberapa saksi dihadirkan KPK di persidangan yang digelar dua kali dalam sepekan ini. Saksi yang dihadirkan terdiri dari para pejabat di Kabupaten Bandung Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizky mencontohkan keterangan saksi Sekda Asep Sodikin yang dihadirkan. Berdasarkan keterangan dari Sekda, kata Rizky, kegiatan pengadaan tersebut untuk kepentingan masyarakat di Bandung Barat.
"Saksi saat itu menjawab itu kewajiban pusat dan daerah, karena ada Perpres dan SKB dua menteri, sehingga melakukan refocusing untuk bantuan Covid," tutur Rizky.
Terkait intervensi, Rizky mengatakan kliennya juga tak terbukti melakukan intervensi kepada pejabat dinas di KBB untuk memenangkan rekanan Aa, M Totoh Gunawan selaku pelaksana pengadaan barang. Bahkan, kata dia, Aa Umbara sempat menanggapi dengan menanyakan ihwal intervensi yang dilakukan oleh Aa Umbara.
"Pak Aa menanggapi dan bertanya tentang intervensi Aa menunjuk Totoh dan rekanan dari pihak Andri Wibara. Aa bertanya, apakah saat itu intervensi bentuknya keharusan atau hanya mereferensi, kalau ada yang lebih baik ya silakan. Ternyata dijawab oleh Heri Partomo (Kepala Dinas Sosial) bahwa Aa hanya mereferensi, tapi karena Heri bawahan Pak Aa, dia beranggapan referensi itu sebuah keharusan di jalankan," kata dia.
Terkait intervensi lainnya berupa penunjukkan PPK, Rizky juga menuturkan tak ada bukti kuat Aa melakukan intervensi untuk mengganti PPK sebelumnya Tian Firmansyah ke Dian Soehartini. Menurut dia, penunjukkan Dian dilakukan oleh Dinsos.
"Yang menarik itu PPK, karena di dakwaan itu disebutkan bahwa ada pergantian PPK dari Tian Firmansyah ke Bu Dian, seolah itu kehendak Bupati karena disebutkan Bupati perintahkan Kadis buat surat keputusan PPK baru, mengganti yang lama. Faktnya keterangan Tian Firmansyah dia itu malah minta mundur, karena dia sebagai PPK di Dinas, setelah konsultasi ada PPK yang khusus untuk pengadaan Bansos sehingga dia mengundurkan diri, selain itu karena dia sakit jadi tidak bisa mengikuti dinamika kerja yang cepat sehingga diganti," tuturnya.
"Ada tiga hal yang membuat Dian mau menggantikan Tian, mungkin tersentuh dengan omongan Kadis, dan ASN di Dinsos itu tidak bisa memberikan uang kepada masyarakat jadi berikan tenaga sehingga Dian mau dan dibuatkan SK nya sendiri, berarti soal surat itu bukan perintah Bupati, kemarin ketika Heri Partomo ditanya, memang dia membenarkan inisiatif kadis menunjuk Dian karena mengetahui kinerjanya dan dia juga membenarkan dan tidak ada intervensi dari Bupati menunjuk Dian," kata Rizky menambahkan.
Di dalam dakwaan sendiri, Aa Umbara disebut memerintahkan Heri Partomo selalu Kepala Dinas Sosial untuk mengganti Tian Firmansyah dengan Dian Soehartini. Aa meminta Heri untuk membuatkan SK penggantian tersebut.
(dir/mud)