Dugaan korupsi hibah ke pondok pesantren (ponpes) di Banten yang merugikan negara Rp 70 miliar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang di Jalan Serang-Pandeglang. Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. '
"Iya, betul nanti pekan depan disidangkan, kemarin berkasnya sudah dilimpahkan," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat berbincang dengan detikcom di Serang, Jumat (3/9/2021).
Sidang perdana untuk perkara ini sekitar hari Rabu (8/9). Ada lima terdakwa di perkara ini yaitu eks Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso, Ketua Tim Evaluasi HIbah Ponpes Toton Suriawinata, Tb Asep Subhi salah satu pengurus ponpes, Agus Gunawan honorer di Biro Kesra dan Epieh Saepudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal register untuk perkara ini juga sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Serang. Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan adalah Dipira, Syahrul dan Mulyana.
Kejati Banten sebelumnya telah merilis bahwa kerugian pada perkara ini merugikan negara senilai Rp 70 miliar. Kerugian ini muncul dari hasil audit dari BPKP terhadap penyaluran hibah dari Pemprov Banten pada tahun 2018 dan 2020.
Di Tahun 2018, terhitung Pemprov Banten mengucurkan anggaran Rp 66 miliar yang dibagikan ke tiga ribu lebih ponpes. Setiap ponpes mendapat Rp 20 juta.
Sedangkan pada 2020, anggaran hibah dinaikkan menjadi Rp 177 miliar. Sebanyak empat ribu lebih pesantren dianggarkan hibah Rp 40 juta.