Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang agenda duplik terkait perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ). Dalam dupliknya, pihak terdakwa meminta agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Penasehat hukum terdakwa, Qorib MS menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Qorib optimistis hakim memutuskan perkara ini secara adil.
"Kami yakin klien kami dibebaskan. Kami meyakini independensi pengadilan sangat kuat. Pengadilan tak bisa diintervensi oleh kekuatan manapun," kata Qorib usai persidangan di PN Cirebon, Kamis (2/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qorib mengatakan pengadilan merupakan perwakilan negara dalam menyelesaikan masalah hukum yang menjerat masyarakat. Qorib mengaku siap menerima putusan majelis hakim.
"Mudah mudahan bersikap adil dan bisa membebaskan klien kami. Hari Senin (6/9/2021) agendanya putusan. Apapun putusannya kita harus menerima," kata Qorib.
Sebelumnya, dalam agenda sidang pledoi yang digelar pekan lalu, terdakwa Donny Nuaphar meminta agar dibebaskan. Sementara itu, pihak korban penganiayaan Herry Nurhendriyana berharap majelis hakim bisa memutuskan secara adil.
"Harapan kami majelis hakim bisa memutuskan yang pada intinya bisa memenuhi rasa keadilan terhadap korban," kata penasehat hukum korban, Djarkasih dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (31/8/2021).
Djarkasih mengatakan majelis hakim memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan perkara, bisa lebih ringan dari tuntutan, sama dengan tuntutan, dan bisa juga lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia juga berharap kasus yang menimpa kliennya itu dijadikan pelajaran.
Perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar selaku kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (FK) UGJ terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. Kemudian ditindaklanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021).
(mso/mso)