Dua narapidana berstatus high risk di Rutan Bandung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati dan seumur hidup.
Pemindahan tersebut dilakukan Rutan Bandung yang dipimpin langsung Karutan Bandung Riko Stiven pada Kamis (2/9/2021) malam. Kedua napi tersebut dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melaksanakan perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan, selain sebagai upaya deteksi dini pencegahan gangguan Kamtib (keamanan dan ketertiban), juga sebagai upaya revitalisasi fungsi rutan," ujar Riko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemindahan dilakukan menggunakan mobil tahanan Rutan Bandung melalui jalur darat. Dalam pemindahan ini, pihak Rutan mengedepankan protokol kesehatan ketat.
"Tentu kita lakukan pemindahan dua napi sesuai protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tuturnya.
Pihak Rutan tak menyebutkan identitas kedua napi tersebut. Akan tetapi, kedua napi ini merupakan napi kasus narkotika yang sudah divonis oleh pengadilan.
"Yang satu divonis hukuman mati dan satu lagi seumur hidup. Sehingga dengan begitu, kita pindahkan ke lapas high risk," ucap Kepala Pengamanan Rutan Bandung Diaz Arthur.
Diaz menuturkan pemindahan ini semata-mata berdasarkan instruksi dari Ditjen PAS. Pihaknya juga memindahkan untuk mencegah peredaran narkotika di dalam Rutan.
"Intinya kita mencegah dan memutus mata rantai narkotika di rutan," kata dia.
(dir/mud)