Pemkot Bandung bersama kepolisian memberlakukan kebijakan ganjil genap akhir pekan ini di Bandung. Dalam pemberlakuannya, ada kendaraan-kendaraan yang dikecualikan. Apa saja?
"Ada beberapa kendaraan yang menjadi pengecualian yang bisa melintas saat ganjil genap, di antaranya kendaraan dinas kepolisian, TNI, kendaraan dinas berpelat nomor merah, angkutan barang, angkutan umum, termasuk juga online. Lalu, ambulans, pemadan kebakaran, dan kendaraan dinas kesehatan ataupun yang bersifat darurat khususnya dalam penanganan Covid-19," ujar Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (2/9/2021).
Rano mengatakan sejauh ini kebijakan ganjil genap akan diberlakukan di gerbang tol terlebih dahulu. Pemberlakuan di gerbang tol lantaran sebagai akses masuk ke Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada lima titik ganjil genap di Bandung yaitu gerbang tol (GT) Pasteur, GT Pasirkoja, GT Kopo, GT Buahbatu dan GT Moch Toha. "Tentunya Kota Bandung akses (ke) Bandung-nya adalah lima gerbang tol yang menjadi favorit bagi masyarakat, khususnya luar Kota Bandung masuk ke Bandung. Adanya ganjil genap di lima gerbang tol tersebut mobilitas bisa terkendali," kata dia.
Untuk di dalam kota, kata Rano, pihaknya masih akan mengkaji terlebih dahulu. Pihaknya akan melakukan evaluasi setelah pemberlakuan ganjil genap pekan ini.
"Sementara kita laksanakan di ring tiga di gerbang tol. Untuk pelaksanaan ganjil genap di dalam kota Bandung akan dibahas dalam forum komunikasi lalu lintas jalan, apakah akan diterapkan atau tidak," tutur Rano.