Nama Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti disebut lagi di sidang kasus pengadaan masker COVID-19 Banten yang merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Ada WhatsApp dari terdakwa Agus Suryadinata mengatasnamakan perintah kepala dinas untuk mengurus pengadaan masker senilai Rp 3,3 miliar itu.
"Pada saat itu Agus Suryadinata mau bertemu saya (melalui WA), tapi saya nggak bales. Besoknya pak Agus datang ke kantor sudah membawa berkas penawaran. Isi WA, assalamu'alaikum Bu Kania, saya berdasarkan arahan bu Kadis untuk bertemu bu Khania," kata saksi Khania Ratnasari selaku tim pendukung PPK pengadaan masker di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (1/9/2021).
Tapi, ia tidak melapor ke pimpinannya soal bunyi pesan itu. Tidak lama, terdakwa Agus menemuinya ke kantor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke esokan harinya atau beberapa harinya datang ke Dinkes. Menemui saya membawa berkas penawaran dari PT Right Asia Medika (RAM)," ujarnya.
Surat penawaran itu disampaikan ke tim dan disusun di kontrak. Itu atas sepengetahuan terdakwa Lia Susanti sebagai PPK. Harga penawaran dari PT itu adalah Rp 220 per satu buah masker KN95.
Pada 2020, katanya kondisi penjualan masker di luar sangat mahal. Kadinkes juga menuntut tim pengadaan agar segera dilakukan pembelian masker. Apalagi, nakes di rumah sakit sangat membutuhkan khususnya di RSUD Banten sebagai rujukan pasien COVID-19.
"Di rapat bu kadis bilang pastikan barangnya tersedia, barangnya benar atau tidak, ada atau tidak," ujarnya.
Lihat juga video 'Kejari Geledah Kemenag Kabupaten Pasuruan, Usut Dugaan Korupsi BOP':