Istri Cekik Mati Suami di Serang Gegara Dipaksa Hubungan Badan

Istri Cekik Mati Suami di Serang Gegara Dipaksa Hubungan Badan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 01 Sep 2021 14:47 WIB
Pelaku pembunuhan di Serang ditangkap.
Polisi menggiring tersangka pembunuhan suami. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)
Serang -

HI (56) mencekik mati suaminya, Asni (55), di rumahnya, kawasan Kasemen, Kota Serang, Banten. Perempuan tersebut menyesali perbuatannya.

Kasus pembunuhan ini diawali pertengkaran yang dipicu Asni memaksa istri berhubungan badan. Suami geram lantaran HI menolak.

"Korban suami saya sendiri. Dia ngajak begituan, nggak sabaran. Mungkin nggak halal, nggak sah namanya delapan tahun nggak bareng. Yuk kata saya laporan dulu sama kiai, mudah-mudahan meridai. Dia nggak mau, marah" kata HI di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suami langsung menyeretnya. Asni murka dan menganiaya HI.

"Langsung nyeret-nyeret, ngejedor-jedorin (banting-banting) saya. Saya sakit. Tangan diseret," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kejadian itu, kata dia, terjadi beberapa waktu. Di dalam rumah itu hanya mereka yang tinggal. Usai bertengkar, HI langsung mengunci diri di kamar. Ia juga tidak tahu bahwa suaminya meninggal.

"Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya nggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor)," ujarnya.

Lihat juga Video: Pembunuhan Sadis di Subang, Polisi Kembali Periksa Yosep-Istri Muda

[Gambas:Video 20detik]



HI mengaku mengalami luka. Tangannya terluka karena digigit korban. Saat itu, untuk melepas gigitan, HI mencekik korban.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutape mengatakan bahwa HI merupakan tenaga kerja wanita (TKW). HI baru pulang setelah delapan tahun di Timur Tengah.

Dia kembali ke kampung halamannya sejak dua bulan. Karena masalah keluarga, suami-istri tersebut sering cekcok.

"Sebelum terjadi perbuatan itu, korban dan pelaku ada keributan. Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik-menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut," ujarnya.

Polisi menerapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 3 jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancamannya hingga 15 tahun penjara," ujar Maruli.

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads